TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Rabu (21/4/2021).
Hasilnya, Juliari Batubara didakwa menerima uang suap Rp 32.482.000.000 terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Juliari didakwa oleh Jaksa Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penangan Covid-19.
Uang dugaan suap yang berpuluhan miliar untuk Juliari Batubara tersebut berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahan penggarap proyek bansos Covid-19.
Perusahaan itu di antaranya yakni PT Pertani, PT Manadal Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (21/4/2021).
Baca: Mantan Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Bansos Covid-19 Hari Ini
Baca: Cita Citata Diperiksa KPK karena Terseret Korupsi Bansos Covid-19: Saya Tak Kenal Juliari Batubara
Jaksa membeberkan, uang sebesar Rp32,4 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.
Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Juliari Peter Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Uang Suap Bansos Mengalir Ke-11 Orang
Dilansir Tribunnews.com, JPU KPK mengungkap uang hasil suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 mengalir ke-11 orang, termasuk sejumlah pejabat Kementerian Sosial.
Uang itu merupakan fee dari para perusahaan yang menjadi vendor dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Hal tersebut terungkap saat persidangan perdana mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang digelar Rabu (21/4/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah nama," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Baca: Didakwa KPK Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Ngotot Merasa Tak Bersalah
Baca: Pegawai KPK Nekat Curi Barang Bukti Sitaan Emas 1,9 Kg, Langsung Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pertama, sebanyak Rp200 juta mengalir ke Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono.
Kedua, sebanyak Rp1 miliar mengalir ke Direktur Jenderal Perilindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin.
Ketiga mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Adi Wahyono sejumlah Rp1 miliar.
Keempat mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Matheus Joko Santoso sejumlah Rp1 miliar.