Jadi Tersangka Kasus Sunat Dana PKH Rp 450 Juta, Penny Diancam Hukuman Seumur Hidup

Diduga korupsi dana PKH hingga Rp 450 dengan cara menyalahgunakan KKS, Penny (28) jadi tersangka dan terancam hukuman seumur hidup.


zoom-inlihat foto
Korupsi-Dana-PKH-di-Malang.jpg
Kompas.com/Dok. Humas Polres Malang
Jajaran Polres Malang saat merilis tersangka korupsi bantuan PKH, Penny Tri Herdiani (28), Minggu (8/8/2021).


Mensos Tri Rismaharini mengapresiasi langkah Polres Malang dalam penangkapan Penny soal kasus korupsi bantuan PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

"Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini," kata Risma melalui keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak supaya tidak menyalahgunakan bantuan sosial.

Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) (Kemensos RI)

Risma menegaskan, bantuan sosial itu diberikan kepada masyarakat tidak mampu, sehingga tidak boleh dikorupsi.

"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan, pendamping sosial PKH sudah digaji sesuai dengan tugasnya.

Sehingga tidak ada alasan untuk memotong bantuan yang harus disalurkan.

Risma meminta penegak hukum tidak ragu dalam menindak tindakan korupsi.

Jika terbukti, Risma meminta supaya oknum tersebut ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera," pungkasnya.

Baca: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal

Baca: Program Keluarga Harapan (PKH)

(TribunnewsWiki.com/Rest)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved