TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Penny Tri Herdiani (28), ditetapkan menjadi tersangka.
Penny diduga menyunat dana bantuan PKH hingga Rp 450 juta.
Dirinya menjabat sebagai pendamping sosial PKH di Kecamatan Pagelaran 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.
Sementara, kasus korupsi yang menjeratnya berlangsung terjadi mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Dilansir dari Kompas,com, Penny melakukan tindak pidana korupsi itu dengan menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dari keterangan kepolisian, penyalahgunaan yang dilakukan Penny terdiri dari berbagai motif.
Pertama, ia menahan KKS yang seharusnya diberikan kepada KPM.
Terdapat 16 KKS yang ditahan dan tidak pernah diberikan kepada yang berhak.
Kedua, KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat atau meninggal.
Ada 17 KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat.
Ketiga, mengambil sebagian bantuan empat KKS.
Sehingga, empat KPM tersebut hanya menerima sebagian dari bantuan yang seharusnya didapatkan.
Uang hasil korupsi itu digunakan Penny untuk memenuhi keperluan pribadinya
Ia diketahui nekat membeli barang-barang elektronik dan kepentingan sehari-hari dari uang PKH tersebut.
"Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti kulkas, TV, laptop, keyboard, kompor, AC, motor Yamaha NMax. Sisanya untuk kepentingan sehari-hari," kata Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono dalam rilis di Mapolres Malang, Minggu.
Kemudian ada juga uang tunai sebesar Rp 7.292.000.
"Ada juga satu lembar berita acara pengembalian dana penyalahgunaan bantuan sosial program keluarga harapan tanggal 28 Mei 2021," lanjut Kapolres.
Terancam hukuman seumur hidup
Atas karus korupsi yang menjeratnya, Penny terancam dikenai hukuman seumur hidup.
Penny dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca: Profil Emir Moeis, Mantan Koruptor yang Jadi Komisaris BUMN, Sudah Menjabat Sejak Februari 2021
Baca: Izedrik Emir Moeis
Kata Risma