Selain Alifudin, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena juga mengatakan hal yang sama.
Dirinya meminta penjelasan dari pemerintah soal adanya puluhan TKA yang masuk Indonesia.
"Kami mendorong pemerintah agar segera menjelaskan kepada masyarakat luas terkait dengan kejadian yang sudah viral ini, dimana adanya TKA yang masuk ke Tanah Air," ucap Emanuel dikutip dari KompasTV, Selasa (10/9/2021).
Dirinya kemudian menyinggung soal aturan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa orang asing yang boleh masuk ke Indonesia yakni:
a. WNA pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas;
b. WNA pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas;
c. WNA pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap;
d. WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan
e. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Emanuel kemudian mengatakan bahwa TKA seharusnya tak boleh bebas masuk ke Indonesia.
"Memang TKA sementara tidak diperbolehkan masuk dalam era PPKM ini," lanjutnya.
Dari situ, pihaknya meminta pemerintah segara memberikan penjelasan duduk perkara kejadian tersebut.
Baca: Bacakan Pledoi, Juliari Batubara Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati Soekarnoputri
Baca: Robert Wolter Mongisidi
(TribunnewsWiki.com/Rest)