TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah desas-desus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disebut masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan menerima gaji dari negara, Kejaksaan Agung langsung merespons.
Pinangki resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai PNS.
Keputusan ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/8/2021).
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, pemberhentian secara tidak hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.
Ini berarti keputusan tersebut berlaku sejak hari ini.
Baca: Profil Emir Moeis, Mantan Koruptor yang Jadi Komisaris BUMN, Sudah Menjabat Sejak Februari 2021
Baca: Jaksa Pinangki Disebut Masih Berstatus PNS dan Terima Gaji dari Negara, Kejagung Berikan Bantahan
"Dengan telah dikeluarkan putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (6/8/2021).
Bedasarkan keputusan tersebut, Pinangki diberhentikan karena malakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Pinangki telah dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Keputusan Kejaksaan Agung ini berkekuatan hukum tetap.
"Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," ujar Leonard.
Baca: Beda Nasib, Napoleon Bonaparte Tak Dapat Potongan Hukuman Seperti Pinangki dan Djoko Tjandra
Baca: Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara, JPU Tak Ajukan Kasasi, Ini Alasannya
Seperti diketahui, Pinangki terbukti menerima suap terkait pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra.
Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas itu.
Awalnya ia divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.
Namun ia mendapat potongan hukuman menjadi 4 tahun setelah mengajukan banding.
Kini ia menjalani masa tahanan ke Lapas Kelas IIA Tangerang Banten pada 2 Agustus 2021.
Baca: Kurangi Masa Hukuman Penjara Jaksa Pinangki, Hakim PT DKI Jakarta Punya 5 Pertimbangan
Baca: Komisi Yusidisial Akan Periksa Hakim yang Potong Masa Hukuman Penjara Pinangki
Dugaan masih terima gaji
Beberapa hari lalu terungkap jika Pinangki masih berstatus PNS dan menerima gaji dari negara
Hal tersebut dibeberkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman dalam acara Mata Najwa, Rabu (4/8/2021)
“Sudah dipindahkan (ke lapas) namun sampai sekarang masih belum dicopot dari PNS-nya.
Mestinya sekarang ini segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat,” kata Bonyamin Saiman.
Lebih lanjut, ia mengatakan selama ini Pinangki hanya berstatus non-aktif saja dan masih berstatus sebagai jaksa.
“Statusnya hanya non-aktif saja,” imbuhnya.
Baca: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis 10 Tahun Penjara
Baca: Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara: Saya Lebih Baik Mati Daripada Martabat Keluarga Dilecehkan
Bonyamin Saiman menilai jika Pinangki Sirna Malasari harus segera diberhentikan secara tidak hormat.
Hal ini menilik kejahatannya sebagai koruptor, dengan mmbantu pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra.
Jika benar Pinangki belum diberhentikan, maka selama ini ia masih menerima gaji dari negara.
“Paling tidak di angkat tunjangan pokoknya masih dapat. Masih dapat gaji dari negara memang betul.
Justru harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai menggaji yang namanya orang koruptor,” ungkapnya.
Pada Kamis (5/8/2021) Kejaksaan Agung mengaku segera memproses pemberhentian Jaksa Pinangki.
Baca: Anak Usaha PT Kimia Farma Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate Jenjang D-3 dan S-1
Baca: Pengadilan Tinggi Jakarta Potong Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun
Sedangkan terkait gaji, Kejagung membantah hal tersebut.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut Pinangki diberhentikan sementara dari jabatannya sejak 12 Agustus 2020.
Menurutnya, Pinangki sudah tak terima gaji sejak September 2020.
"Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," tuturnya.
(Tribunnewswiki.com/Saradita, Kompas.com)