Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Izedrik Emir Moeis adalah mantan politikus Indonesia.
Emir Moes lahir pada 27 Agustus 1950 di Jakarta.
Ia adalah sarjana lulusan Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung, pada 1975.
Pada 1984, ia menyelesaikan studi pascasarjana MIPA di Universitas Indonesia. (1)
Baca: Fadli Zon
Perjalanan Karier #
Emir Moeis memulai kariernya dengan menjadi dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia pada 1975.
Ia juga sempat menjabat sebagai manajer bisnis pada PT Tirta Menggala.
Emir juga sempat menduduki jabatan direktur utama pada beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980 hingga tahun 2000. (1)
Emir Moeis kemudian terjun ke dalam dunia politik dan bergabung dengan PDIP.
Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR pada 2000-2013. (2)
Baca: Megawati Soekarnoputri
Terpidana Korupsi #
Izedrik Emir Moeis adalah mantan narapidana kasus korupsi saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
Ia menjadi napi koruptor akibat menerima suap dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
Awalnya, pada 28 Juni 2001 PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Provinsi Lampung.
Proyek tersebut dibiayai oleh Japan Bank for International Coorperation dan pemerintah Indonesia.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri atas Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) melakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu peserta lelang.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Emir selaku anggota komissi VIII DPR pada saat itu terbukti menerima suap.
Suap yang diterima sebesar 357.000 dolar AS dari Alsyom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.
Emir dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Emir Moeis akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
Namun, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Emir dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan.
Sementara hal-hal yang meringankan adalag Emir belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Menurut Hakim, Emir menerima uang dari konsorsium Alstom yang ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU) secara bertahap. (2)
Baca: Hary Tanoesoedibjo
Komisaris PT Pupuk Indonesia (BUMN) #
Emir Moeis menjabat sebagai Komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Hal itu dipastikan setelag informasi pribadi Emir tercatum dalam website resmi Pupuk Iskandar Muda.
Perusahaan BUMN tersebut adalah anak usaha dari PT Pupuk Indonesia (Persero).
Menurut website resmi Pupuk Iskandar Muda pada Kamis, (5/8/2021), sejak tanggal 18 Februari 2021 (Emir Moeis) ditunjuk oleh pemegang saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. (1)
Baca: Puan Maharani Nakshatra Kusyala
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
| Nama | Izedrik Emir Moeis |
|---|
| Lahir | Jakarta, 27 Agustus 1950 |
|---|
| Pendidikan | Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung (1975) |
|---|
| Pascasarjana MIPA di Universitas Indonesia (1984) |
| Dikenal sebagai | Politikus |
|---|