TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo memastikan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Hanya saja, kini pemerintah memutuskan membagi PPKM hingga level 4.
Di Pulau Jawa, ada tiga kategori PPKM, yakni level 2, level 3, dan level 4.
Pembagian level PPKM di daerah-daerah Pulau Jawa dan Bali tersebut ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca: Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group di Masa PPKM Level 4, Penumpang Minimal Usia 12 Tahun
Baca: PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Syarat Naik Kereta Api
Berikut daftar daerah PPKM level 2, level 3, dan level 4 di Pulau Jawa dan Bali, dikutip dari Kompas.com :
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
PPKM Level 3:
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kota Serang
PPKM Level 4:
Kota Tangerang Selatan