TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi pers live streaming akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Jokowi menjelaskan sejumlah alasan mengapa PPKM level 4 ini diperpanjang. Namun, perpanjangan PPKM ini hanya berlaku di beberapa kabupaten atau kota tertentu.
"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 di beberapa kabupaten/kota tertentu. Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ujar Jokowi.
Perpanjangan PPKM level 4 tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga memberikan dampak terhadap kegiatan perjalanan.
Terkait perpanjangan PPKM level 4, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan syarat naik kereta api terbaru untuk KA jarak jauh, jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi.
Syarat ini mengacu pada Surat Edaran SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021.
Baca: Ini Alasan Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021
Berikut syarat naik kereta api, sebagaimana dikutip dari akun Twitter @KAI212
1. Kereta Api Jarak Jauh
- Calon penumpang wajib menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangakatan kereta api
- Selain itu, calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
- Tes GeNose C19 tidak diberlakukan
- Penumpang di bawah umur 5 (lima) tahun, tidak diwajibkan untuk Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR. Bagi penumpang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang belum/tidak vaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen.
- Untuk sementara, penumpang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun) dibatasi.
Baca: Daftar Wilayah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021
2. Kereta Api Jarak Dekat/Lokal, Komuter dan Aglomerasi
- Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
- Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat; dan atau
- Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
(Tribunnewswiki.com/Falza)