Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group di Masa PPKM Level 4, Penumpang Minimal Usia 12 Tahun

Lion Air Group menerapkan sejumlah persyaratan terbaru untuk penerbangan domestik selama masa waspada pandemi Covid-19.


zoom-inlihat foto
pesawat-lion-air.jpg
Tribunnews.com
Pesawat Lion Air


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lion Air Group menerapkan sejumlah persyaratan terbaru untuk penerbangan domestik selama masa waspada pandemi Covid-19.

Aturan tersebut berlaku mulai 4-9 Agustus 2021 seiring penerapan PPKM Level 4-1 oleh pemerintah.

Ketentuan ini berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).

"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Persyaratan penerbangan domestik adalah hanya diizinkan untuk penumpang usia di atas 12 tahun.

Penumpang wajib memiliki surat keterangan hasil tes negatif Covid-19 baik melalui RT-PCR maupaun rapid antigen.

Kemudian, pemeriksaan sampel Covid-19 harus dilakukan di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Dengan demikian maka hasil tes akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Ilustrasi tes Covid-19
Ilustrasi tes Covid-19 (Pixabay/fernandozhiminaicela)

Syarat berikutnya adalah memiliki surat keterangan telah menerima vaksin minimal dosis pertama.

Namun, jika penumpang dalam kondisi tak bisa di vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan medis dari dokter spesialis yang menyatakan sehat termasuk alasan detail tidak dapat di vaksin.

Baca: Syarat Naik Kereta Api selama PPKM Level 4, Tak Lagi Gunakan Hasil Tes GeNose

Baca: PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Syarat Naik Kereta Api

Pada wilayah yang bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi maka akan beralih dari aplikasi eHAC.

Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

Apikasi ini dapat diunduh atau diakses pada laman https://pedulilindungi.id/.

Syarat penerbangan ke bandara di wilayah kategori PPKM Level 4

Pada wilayah Level 4, syarat penerbangan yang berlaku adalah memperlihatkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Kemudian memiliki kartu vaksin, mengisi aplikasi eHAC atau PeduliLindungi, serta harus berusia di atas 12 tahun.

Khusus untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), syarat yang berlaku adalah menunjukan surat hasil tes negatif Covid-19 dari rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Namun, khusus penerbangan antar bandara di NTT tak harus menunjukkan kartu vaksin.

Untuk penerbangan dari dan ke Bandara Dominie Eduard Osok (SOQ) di Sorong, ada tambahan syarat yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Sementara, penumpang dengan KTP Non-Papua Barat dapat mengurus SIKM di kontak Satgas Covid-19 Kota Sorong 0852-4642-7320.

Ilustrasi tes Covid-19
Ilustrasi tes Covid-19 (Tribun Palu)




Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved