TRIBUNNEWSWIKI.COM - Keluarga dari almarhum Akidi Tio, seorang pengusaha asal Aceh, menuai sorotan publik lantaran menyampaikan niatnya untuk menyumbangkan uang senilai Rp 2 triliun.
Dana tersebut sedianya dialokasikan untuk keluarga terdampak Covid-19 di Sumatera Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, niat tersebut diutarakan anak bungsu almarhum, Heriyanti Tio.
Ia mendatangi Mapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli 2021 dan menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.
Hanya saja, belakangan Heriyanti malah dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Pasalna uang yang seharusnya cair awal Agustus ini tidak kunjung bisa dicairkan.
Baca: Viral Bilyet Giro Rp 2 Triliun atas Nama Anak Akidi Tio dari Bank Mandiri, Sumbangan Cair?
Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro menjelaskan bahwa Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong.
Tak lama berselang, pernyataan tersebut dibantah Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Supriadi.
Menurutnya, Heriyanti diundang untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi.
Sebelum ramai kasus bantuan dana ini, Heriyanti ternyata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Berikut adalah akta terkait laporan tersebut:
Dugaan penipuan dan penggelapan
Pada 14 Februari 2020 lalu, Heriyanti dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh seseorang berinisial JBK.
Fakta tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (3/8/2021).
"Bulan dua yang lalu, tahun 2020, Februari 2020, memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah saudara inisial JBK," ujar Yusri
Sejauh ini, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Pada saat itu kami sudah mengundang saudari H, tapi tidak datang, tidak hadir, sehingga hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik penyidikan, persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," imbuhnya.
Baca: Dana Hibah Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio Belum Tuntas Dikirim, Butuh Pengawasan OJK
Ikatan bisnis
Berdasarkan laporan JBK, dirinya diajak oleh Heriyanti untuk menjalin ikatan bisnis pada Desember 2018 silam.