JBK diajak untuk menjalani bisnis songket, AC, dan pekerjaan interior.
Bisnis antara JBK dan Heriyanti itu bernilai sekitar Rp 7,9 miliar.
"Pelapor ini terus menagih hasil atau janji yang diberikan oleh saudari H, tetapi sampai dengan awal 2020, janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor," bebernya.
Yusri mengatakan, JBK yang merasa tertipu kemudian melaporkan Heriyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
"Kemudian berproses di sini sudah kami lakukan mulai dari penyelidikan, kemudian naik sampai ke penyidikan. Bahkan, terlapor sendiri mengakui, dari Rp 7,9 miliar, sudah dikembalikan Rp 1,3 miliar secara bertahap," papar Yusri.
Laporan dicabut
Pada 28 Juli 2021 lalu, JBK akhirnya mencabut pelaporan terhadap Heriyanti.
Meski demikian, penyidik belum mengetahui alasan pencabutan laporan tersebut.
Yusri mengatakan, penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor.
"Rencana akan kita undang untuk diklarifikasi lagi apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya," kata Yusri.
Yusri menambahkan, status perkara yang dilaporkan JBK masih menunggu klarifikasi penyidik terhadap pelapor.
"Tetapi yang perlu saya tegaskan di sini bahwa laporan ini sejak Februari 2020, tentang laporan penipuan dan penggelapan. Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dari pada si pelapor sendiri untuk kita undang," imbuhnya.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas)
Simak Artikel Seputar Kasus Keluarga Akidi Tio di Sini