TRIBUNNEWSWIKI.COM - PPKM Level 4 kembali diperpanjang di berbagai daerah.
Sebelumnya PPKM Level 4 diputuskan dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Pada Senin (2/8/2021), Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang 3-9 Agustus 2021.
"Mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” ungkap Presiden Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8/2021).
Presiden Jokowi juga menyampaikan hasi evaluasi pemberlakuan PPKM yang berlaku 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Menurutnya, pelaksanaan PPKM telah membawa perbaikan terhadap kasus Covid-19 di Tanah Air.
Konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR menunjukkan perbaikan.
Pemerintah juga disebut telah memberikan sejumlah pelonggaran saat PPKM ini.
Satu contoh yaitu boleh makan di warung makan dengan syarat berada di tempat terbuka dan waktu makan dibatasi maksimal 20 menit.
Baca: Ini Alasan Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021
Selain itu, pemerintah juga memberikan sejumlah bantuan untuk membantu masyarakat.
Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, yakni berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Selain itu, ada juga Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Di sisi lain, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan memberikan panduan daerah yang menerapkan PPKM Level 4, Senin (2/8/2021).
Menurutnya ada beberapa daerah yang turun levelnya menjadi PPKM Level 3.
Ada juga yang sudah bisa masuk PPKM level 2.
Namun, tak sedikit wilayah yang masih berada di level 4 dengan alasan kasus kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi.
Baca: Syarat dan Cara Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4
Berikut daftar wilayah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 4:
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat