Viral Video Wanita Pakai APD Bagi-bagi Surat Bebas Covid Seharga Rp 90 Ribu di Bus

Video seorang wanita berbaju hazmat lengkap bagikan surat antigen Covid-19 seharga Rp 90 ribu di bus, viral di media sosial.


zoom-inlihat foto
viral-video-wanita-bagi-bagi-surat-antigen-di-bus.jpg
ISTIMEWA/Kompas.com
Video viral petugas berbaju hazmat diduga jual hasil tes antigen seharga Rp 90 ribu di bus.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah video yang menunjukkan adanya seorang wanita berbaju hazmat lengkap di dalam sebuah bus, viral.

Dalam video tersebut, wanita berpakaian APD itu tampak membawa sejumlah surat di tangannya.

Dirinya kemudian keliling membagikan kertas tersebut ke sejumlah penumpang.

Diketahui, kertas yang dibawanya itu adalah surat hasil tes antigen Covid-19.

Dalam keterangannya, surat tersebut menyatakan bahwa penumpang yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19.

Namun, surat tersebut diduga merupakan surat palsu yang bisa dibeli dengan harga Rp 90 ribu.

"Yang lagi viral nih, bisnis sampingan," tulis narasi yang beredar mengenai video tersebut.

Viral di media sosial

Dalam video berdurasi 1 menit 38 detik itu, terlihat wanita ber-APD memegang sejumlah kertas.

Kemudian, dia membagikan surat bebas Covid-19 dengan menyebut nama-nama penumpang tersebut.

viral video wanita bagi bagi surat antigen di bus
Video viral petugas berbaju hazmat diduga jual hasil tes antigen seharga Rp 90 ribu di bus.

Laki-laki yang merekam video lantas bertanya berapa harga yang harus dibayar.

Kemudian, dijawab Rp 90.000 dan suratnya berlaku selama 24 jam.

Karena mengetahui dirinya sedang direkam, wanita tersebut terlihat tidak suka.

"Bapak kalau gambar saya diviralin saya enggak ikhlas ya," kata wanita itu.

Dari rekaman video, tampak di kaca depan bus jurusan Padang-Pariaman-Bukittinggi-Padang Panjang-Payakumbuh, Sumatera Barat.

Baca: Viral, Kertas Bekas Hasil Swab PCR Positif Covid-19 Jadi Bungkus Gorengan di Depok

Baca: Surat Tanda Regristrasi Pekerja (STRP)

Polisi turun tangan

Video yang viral itu langsung mendapat tanggapan dari pihak kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan peristiwa tersebut.

Menurut Satake, peristiwa itu terjadi di dalam bus di Kilometer 33 Rest Area Kalianda Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

"Dari informasi yang saya terima dari kepolisian di Lampung Selatan, video direkam pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 11.30 WIB," kata Satake, Selasa (27/7/2021).

Satake menyebutkan, bus tersebut hendak menyeberang ke Merak melalui Pelabuhan Bakauheni.

Ilustrasi tes Covid-19. Mulai 18 Desember, setiap orang yang keluar masuk Jakarta wajib membawa surat hasi rapid test antigen.
Ilustrasi tes Covid-19. Mulai 18 Desember, setiap orang yang keluar masuk Jakarta wajib membawa surat hasi rapid test antigen. (Pixabay/fernandozhiminaicela)

Penjelasan pihak klinik

"Hasil penyelidikan polisi di Lampung Selatan, lanjutnya wanita yang membagikan hasil rapid antigen itu berasal dari Klinik Assalam Medical Center (AMC) 3," kata Satake, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Satake, pihak klinik mengaku penumpang di bus itu melakukan rapid antigen, setelah itu mereka langsung naik lagi ke atas bus sembari menunggu hasilnya.

Setelah hasilnya keluar dan dibuatkan surat keterangan, petugas rapid membagikan surat keterangan kepada para penumpang yang nonreaktif sambil meminta biaya pemeriksaan.

"Apabila para penumpang reaktif maka penumpang tersebut dipanggil dan diarahkan oleh petugas agar tidak melanjutkan perjalanan. Begitu informasi dari Lampung Selatan," jelas Satake.

Baca: Daftar Bansos yang Diberikan Pemerintah Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Baca: Gula Kastor

(TribunnewsWiki.com/Rest)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Kamu Harus Mati

    Kamu Harus Mati adalah sebuah film misteri yang
  • Film - Keluarga Suami Adalah

    Keluarga Suami Adalah Hama adalah sebuah film drama
  • Boah Sartika

    Lahir pada 8 Maret 2000, perjalanan Boah Sartika
  • Film - Orpa (2022)

    Orpa adalah sebuah film drama yang disutradarai oleh
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved