Surat Tanda Regristrasi Pekerja (STRP)

Surat Tanda Regristrasi Pekerja atau STRP merupakan surat keterangan yang harus dimiliki oleh pegawai yang harus bekerja di kantor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)


zoom-inlihat foto
1-STRP.jpg
IG @dkijakarta
Surat Tanda Regristrasi Pekerja (STRP)

Surat Tanda Regristrasi Pekerja atau STRP merupakan surat keterangan yang harus dimiliki oleh pegawai yang harus bekerja di kantor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penerapan STRP DKI Jakarta bagi warga Jabodetabek mulai 5-20 Juli 2021.

STRP wajib bagi setiap pekerja yang harus kerja di kantor atau Work From Offic (WFO).

  • Sektor Esensial #


Berikut beberapa sektor esensial yang masih bekerja di kantor:

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan

Contoh STRP Perseorangan Kebutuhan Mendesak
Contoh STRP Perseorangan Kebutuhan Mendesak (IG @dkijakarta)

Baca: ATM Link

- Pasar modal

- Sistem pembayaran

- Perhotelan non penganganan covid

- Industri orientasi ekspor

  • Sektor Kritikal #


Selain sektor esensial, ada pula sektor kritikal, meliputi:

- Energi

- Kesehatan

- Keamanan logistik dan transportasi

- Industri makanan, minuman dan penunjangnya

- Petrokimia penanganan bencana

- Proyek strategis nasional

Contoh STRP Perusahaan/Kolektif
Contoh STRP Perusahaan/Kolektif (IG @dkijakarta)

Baca: Inflasi

- Konstruksi

- Utilitas dasar (listrik dan air)

- Industri pemenuhan pokok kebutuhan masyarakat

Kendati begitu, ada juga yang termasuk dalam kategori perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti:

- Kunjungan sakit

- Kunjungan duka/antar jenazah

- Hamil/ bersalin

- Pendamping ibu hamil/bersalin

Contoh STRP Perusahaan Perseorangan
Contoh STRP Perusahaan Perseorangan (IG @dkijakarta)

Baca: Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

  • Syarat #


Pemprov DKI Jakarta memberikan beberapa syarat untuk membuat STRP sebagai berikut:

1. Pekerja sektor esensial dan sektor kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor:

- KTP pemohon

- Surat Tugas Perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak:

- KTP pemohon

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

- Foto 4x6 berwarna

Namun, persyaratan ini dikecualikan bagi Kementerian/Lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupu daerah (TNI,Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain).

  • Mekanisme Permohonan #


Untuk mekanisme pembuatan STRP sebagai berikut :

- Pemohon dapat mengajukan melalui laman https://jakevo.jakarta.go.id.

- Setelah itu, pemohon mengisi form dan submit lalu dilakukan verifikasi berkas UP PMPTSP.

- Usai dilakukan verifikasi data dengan maksimal lima jam setelah dinyatakan persyaratan lengkap.

- STRP diterbitkan oleh DMPPTSP dan dapat langsung diunduh pada laman https://jakevo.jakarta.go.id.

STRP digunakan ketika petugas melakukan cek di lapangan dengan menunjukan kode QR pada handphone. (1)

(TribunnewsWiki.com/Puan)

Baca lengkap soal PPKM di sini

 



Nama Surat Tanda Regristrasi Pekerja (STRP)
Tempat Berlaku DKI Jakarta
Masa Berlaku 5-20 Juli 2021
   


Sumber :


1. pontianak.tribunnews.com


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved