Twitter/Zoo_Fess
"Sudah, sudah diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang, Selasa (27/7/2021).
Bintang menyatakan bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu (24/7/2021) di Perumahan Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kini, pelaku telah berstatus tersangka.
JA pun dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Baca: Hypomania
Baca: Viral 2 Anggota DPRD Solo Karaokean di Tengah Ruangan Kantor, Ternyata Sedang Rayakan Ulang Tahun
(TribunnewsWiki.com/Rest)
KOMENTAR