TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral kisah seorang pria asal Cengkareng dianiaya tetangganya hingga meninggal.
AH (59) jadi korban penganiayaan setelah anjingnya buang kotoran di jalan kompleks.
Karena tak terima dengan kelakukan anjing AH, tetangga berinisial JA (47) akhirnya melakukan penganiayaan.
Akibatnya, AH meregang nyawa sesaat setelah pemukulan.
Kisah penganiayaan tersebut pun sampai viral di media sosial Twitter.
Akun Twitter @ZOO_FESS membeberkan kronologi penganiayaan yang dialami oleh AH.
Diketahui, kronologi tersebut mulanya dibagikan oleh akun Instagram @christine_joshuapale.
"Pemilik Seekor Anjoing Poodle meninggal dunia setelah dianiaya oleh oknum tetangganya," tulis akun tersebut.
Menurut akun tersebut, kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu (24/7/2021) sore.
"A (anak AH) sedang jalan-jalan sore bersama anjing poodle di kompleks. Lalu A membantu seorang nenek yang ada di kursi roda," tulis akun tersebut.
Saat kejadian itu, anjing kesayangan AH pun buang air besar (BAB) di jalan.
"Namun poop tersebut sudah dibuang dengan tissue,"
Baca: Baliho Viral Ramen Beli 1 Gratis 1 Kecuali Jokowi Diturunkan, Begini Nasib Pemilik Warung Sekarang
Baca: Lee Mi Joo
Seketika pelaku berinisial JA marah dan melakukan pemukulan terhadap AH.
"Pelaku marah dan membentak A untuk menyikat jalan yang terkena BAB tsb. A pun memberitahu kejadian tersebut kepada AH,"
"Niat korban hanya ingin klarifikasi atas masalah yang terjadi tersebut, namun pelaku tanpa memperdulikan warga (saksi mata) yang berteriak agar jangan main pukul namun pelaku tetap tidak memperdulikan," tulis pemilik akun.
Korban pun tersungkur karena dianiaya oleh pelaku.
Naasnya beberapa jam kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pemilik akun @christine_joshuapale pun menyayangkan kejadian yang menimpa AH.
Dirinya pun meminta polisi melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.
Kini, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng memberikan klarifikasi soal kejadian tersebut.
"Sudah, sudah diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang, Selasa (27/7/2021).
Bintang menyatakan bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu (24/7/2021) di Perumahan Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kini, pelaku telah berstatus tersangka.
JA pun dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Baca: Hypomania
Baca: Viral 2 Anggota DPRD Solo Karaokean di Tengah Ruangan Kantor, Ternyata Sedang Rayakan Ulang Tahun
(TribunnewsWiki.com/Rest)