TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Jawa-Bali dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan ini termasuk penerapan PPKM level 4 di Jakarta.
Keputusan tersebut diungkapkan Jokowi dalam keterangan resminya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Kebijakan memperpanjang PPKM level 4 ini diambil setelah Presiden Jokowi dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, dari aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi.
Dalam PPKM level 4, ada beberapa perubahan, terutama terkait pelonggaran usaha kecil seperti pedagang kaki lima (PKL).
PPKM level 4 hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini sudah tak lagi digunakan.
Ini karena secara umum ketentuan kedua PPKM tersebut masih sama.
Baca: PPKM Level 4 Non Jawa-Bali
Baca: PPKM Level 4
Ketentuan PPKM level 4, termasuk PPKM Jawa-Bali, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelum pengumuman perpanjangan PPKM Level 4, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 selama lima hari sejak 21 Juli-25 Juli 2021.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 Jakarta.
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
Sektor nonesensial:
• Work from home (WFH) sebesar 100 persen
Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan selama PPKM Level 4 Jakarta:
• Work from fffice (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan work from office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Sektor esensial
• Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).
• Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
• Perhotelan non penanganan karantina Covid-19. Diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat