Berlaku hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta

Jokowi memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.


zoom-inlihat foto
Polda-Metro-Jaya-Tambah-Titik-Penyekatan-PPKM-Darurat.jpg
Tribunnews/Herudin
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021).


6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.

7. Kegiatan Peribadatan

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM; dan Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

• Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara

• Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara

10. Kegiatan pada Moda Transportasi

• Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 70 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

• Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.

(tribunnewswiki.com/RAK, Kontan.co.id)

Baca lebih lengkap seputar PPKM Level 4 di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved