4. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana
5. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana
6. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana
7. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
8. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
9. Melakukan penyitaan benda dan atau surat
10. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
11. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi
12. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara
13. Meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana
14. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca: Viral Satpol PP Ende Pesta Miras di Kantor, 3 dari 28 Anggota Positif Covid-19 saat Jalani Hukuman
Baca: Tertibkan para PKL, Satpol PP Pematangsiantar Diamuk Warga
(TribunnewsWiki.com/Rest)