TRIBUNNEWSWIKI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebut bakal diberi wewenang sebagai penyidik.
Keputusan tersebut pun mendapat kritikan dari Wakil Ketua Komisi hukum DPR RI Ahmad Sahroni.
Anggota dewan dari daerah pemilihan Jakarta III ini menilai rencana Pemprov DKI tersebut bisa menambah arogansi Satpol PP.
Sahroni menyinggung sejumlah insiden di mana oknum petugas Satpol PP kerap berlaku arogan selama menertibkan masyarakat pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Dirinya merasa khawatir insiden semacam itu akan terus terulang jika Satpol PP diberi kewenangan lebih.
“Sekarang Satpol PP sedang dikritik karena kerap berlaku arogan dan kasar di masyarakat, saya rasa ini harus dibenahi dulu. Bukan malah memberi wewenang lebih yang berpotensi menambah arogansi,” kata Sahroni dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/7/2021).
Sahroni menegaskan bahwa petugas Satpol PP sejak awal tidak disiapkan untuk betugas sebagai penyidik.
Ini berbeda dengan institusi kepolisian yang para penyidiknya memang sudah diberi pelatihan saat menempuh pendidikan.
"Dalam melakukan penyidikan, penentuan tersangka, dan penegakan hukum lain itu perlu dilakukan pelatihan yang panjang. Polisi perlu sekolah, pendidikan, dan latihan yang lama untuk melakukan ini, dan Satpol PP kan tidak didesain untuk ini,” ujar Sahroni.
Oleh karena itu, Sahroni menilai rencana Pemprov DKI menjadikan Satpol PP sebagai penyidik pegawai negeri sipil berlebihan
Menurut dia, sejak awal Satpol PP dibentuk dengan tugasnya untuk melakukan penertiban ringan dan pengayoman di masyarakat, bukan untuk melakukan penindakan.
“Semua sudah ada porsi masing-masing, tolonglah ini dimaksimalkan. Pol PP daripada diberi tugas seperti polisi, lebih baik dimaksimalkan untuk membantu masyarakat di lapangan. Mengawasi yang buang sampah sembarangan, membantu orang-orang kelaparan, dan pekerjaan humanis lain,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan kewenangan penyidikan kasus Covid-19 terhadap Satpol PP.
Kewenangan tersebut tertuang dalam usulan Pasal 28A Perda Nomor 2 Tahun 2020 DKI Jakarta.
Baca: Ancaman Satpol PP Tangsel ke Pedagang Angkringan: Besok Kalau Naik Media, Dianya Aja Bawa
Baca: Tari Pamonte
Kewenangan Satpol PP
Perubahan perda pertama diusulkan penambahan Pasal 28A yang memberikan sejumlah kewenangan kepada PPNS di lingkungan Satpol PP untuk menjadi penyidik dalam pelanggaran peraturan Perda Covid-19.
"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam peraturan daerah ini," tulis Pasal 28A.
Dalam Pasal itu, ada 14 kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP, yaitu:
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
2. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
3. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana