Kritik Tugas Baru Satpol PP, DPR RI : Dikhawatirkan Tambah Arogan Jika Diberi Wewenang

Pemprov DKI Jakarta berikan wewenang baru bagi Satpol PP, Wakil Ketua Komisi hukum DPR RI Ahmad Sahroni kritik keputusan tersebut.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-satpol-pp.jpg
Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi Satpol PP


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebut bakal diberi wewenang sebagai penyidik.

Keputusan tersebut pun mendapat kritikan dari Wakil Ketua Komisi hukum DPR RI Ahmad Sahroni.

Anggota dewan dari daerah pemilihan Jakarta III ini menilai rencana Pemprov DKI tersebut bisa menambah arogansi Satpol PP.

Sahroni menyinggung sejumlah insiden di mana oknum petugas Satpol PP kerap berlaku arogan selama menertibkan masyarakat pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Dirinya merasa khawatir insiden semacam itu akan terus terulang jika Satpol PP diberi kewenangan lebih.

“Sekarang Satpol PP sedang dikritik karena kerap berlaku arogan dan kasar di masyarakat, saya rasa ini harus dibenahi dulu. Bukan malah memberi wewenang lebih yang berpotensi menambah arogansi,” kata Sahroni dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Sahroni menegaskan bahwa petugas Satpol PP sejak awal tidak disiapkan untuk betugas sebagai penyidik.
Ini berbeda dengan institusi kepolisian yang para penyidiknya memang sudah diberi pelatihan saat menempuh pendidikan.

Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga.
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. (Tribunnews/Herudin)

"Dalam melakukan penyidikan, penentuan tersangka, dan penegakan hukum lain itu perlu dilakukan pelatihan yang panjang. Polisi perlu sekolah, pendidikan, dan latihan yang lama untuk melakukan ini, dan Satpol PP kan tidak didesain untuk ini,” ujar Sahroni.

Oleh karena itu, Sahroni menilai rencana Pemprov DKI menjadikan Satpol PP sebagai penyidik pegawai negeri sipil berlebihan

Menurut dia, sejak awal Satpol PP dibentuk dengan tugasnya untuk melakukan penertiban ringan dan pengayoman di masyarakat, bukan untuk melakukan penindakan.

“Semua sudah ada porsi masing-masing, tolonglah ini dimaksimalkan. Pol PP daripada diberi tugas seperti polisi, lebih baik dimaksimalkan untuk membantu masyarakat di lapangan. Mengawasi yang buang sampah sembarangan, membantu orang-orang kelaparan, dan pekerjaan humanis lain,” ujar Sahroni.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan kewenangan penyidikan kasus Covid-19 terhadap Satpol PP.

Kewenangan tersebut tertuang dalam usulan Pasal 28A Perda Nomor 2 Tahun 2020 DKI Jakarta.

Baca: Ancaman Satpol PP Tangsel ke Pedagang Angkringan: Besok Kalau Naik Media, Dianya Aja Bawa

Baca: Tari Pamonte

Kewenangan Satpol PP

Perubahan perda pertama diusulkan penambahan Pasal 28A yang memberikan sejumlah kewenangan kepada PPNS di lingkungan Satpol PP untuk menjadi penyidik dalam pelanggaran peraturan Perda Covid-19.

"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam peraturan daerah ini," tulis Pasal 28A.

Dalam Pasal itu, ada 14 kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP, yaitu:

1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana

2. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana

3. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana

4. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana

5. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana

6. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana

Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta berupaya menertibkan aktivitas luberan pedagang di depan Pasar Kranggan, Selasa (6/7/2021). (Istimewa)
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta berupaya menertibkan aktivitas luberan pedagang di depan Pasar Kranggan, Selasa (6/7/2021). (Istimewa) (TribunJogja.com/istimewa)

7. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan

8. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka

9. Melakukan penyitaan benda dan atau surat

10. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang

11. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi

12. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara

13. Meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana

14. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca: Viral Satpol PP Ende Pesta Miras di Kantor, 3 dari 28 Anggota Positif Covid-19 saat Jalani Hukuman

Baca: Tertibkan para PKL, Satpol PP Pematangsiantar Diamuk Warga

(TribunnewsWiki.com/Rest)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved