Penumpang Pesawat Ketahuan Bawa Kartu Vaksin dan Surat Hasil PCR Palsu, Mengaku Bayar Rp750 Ribu

SS (48) ditangkap petugas setelah ketahuan membawa kartu vaksin palsu dan surat hasil PCR palsu.


zoom-inlihat foto
suasana-di-bandara-internasional-sultan-hasanuddin-makassar-selasa-27102020.jpg
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Ilustrasi penumpang pesawat.


Bagi pelaku perjalanan internasional berstatus WNA:

1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

2. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong.

3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital), kecuali untuk:

a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.

b. WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.

Terkait pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, ujar Ganip, tidak ada perubahan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

Baca: Takut Tertular, Warga dan Kades Tolak Jenazah Korban Covid-19 Dimakamkan di Tanah Milik Korban

Baca: Bantuan Subsidi Upah (BSU)

(TribunnewsWiki.com/Rest)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved