Bagi pelaku perjalanan internasional berstatus WNA:
1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
2. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong.
3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital), kecuali untuk:
a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
b. WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.
Terkait pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, ujar Ganip, tidak ada perubahan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
Baca: Takut Tertular, Warga dan Kades Tolak Jenazah Korban Covid-19 Dimakamkan di Tanah Milik Korban
Baca: Bantuan Subsidi Upah (BSU)
(TribunnewsWiki.com/Rest)