TRIBUNNEWSWIKI.COM – Presiden Joko Widodo dan jajarannya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021.
PPKM darurat Jawa-Bali yang seharusnya berakhir pada hari ini akan diperpanjang selama lima hari ke depan.
Namun, Jokowi menyebut pemerintah akan melonggarkan kebijakan PPKM darurat secara perlahan mu;ai 26 Juli 2021 nanti.
Pembukaan pembatasan ini akan dilakukan jika jumlah kasus covid-19 di Indonesia mengalami penurunan.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi, saat menyampaikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Baca: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli
Baca: Masih Ada Masjid Gelar Salat Iduladha, Anies Baswedan: Sadarilah, RS Sudah Penuh, kalau Sakit Sulit
Ada beberapa hal yang diperhatikan selama pelonggaran PPKM darurat secara bertahap.
Pasar tradisional diperbolehkan beroperasi hingga malam, tetapi kapasitas pengunjung yang dibatasi.
Pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen."
"Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00 dengan syarat kapasitas maksimal 50 persen. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi menjelaskan.
Baca: Tak Tega jika PPKM Darurat Diperpanjang, Ganjar Pranowo: Harus Ada Cara yang Soft
Baca: Ganjar Tanggapi Wacana Perpanjangan PPKM Darurat: Jika Polanya seperti Ini, Masyarakat Berat
Sementara itu, pemerintah juga mengizinkan usaha kecil beroperasi kembali dengan syarat jam operasional dan prokes yang ketat.
Tempat makan diizinkan buka dengan pembatasan jarak bagi pengunjung yang makan di tempat.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet frozen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka.
Dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya akan diatur pemerintah daerah,” kata Jokowi.
Baca: Beri Pemilik Bengkel Sanksi karena Layani Ganti Oli saat PPKM, Satpol PP: Bukan Sektor Esensial
Baca: Sedang Layani Pelanggan yang Ganti Oli, Pemilik Bengkel di Jatim Kena Sanksi PPKM
“Warung makan, pedagang kaki lima (PKM), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00. Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” lanjutnya.
Sementara itu, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik pada pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)