TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah punya rencana atau skenario menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 6 minggu.
PPKM darurat yang panjang ini diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat.
“PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” ujar bahan paparan yang diterima Kontan.co.id, Senin (12/7).
Sebelumnya, PPKM darurat direncanakan diterapkan kurang dari tiga pekan, mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021.
Sementara itu, tingkat konsumsi masyarakat diperkirakan akan melambat sehingga pemulihan ekonomi akan tertahan.
Pemerintah akan memperkuat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 terhadap perekonomian di tanah air.
Baca: Cara Cek dan Cara Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah Selama Masa PPKM Darurat
Aturan dalam PPKM darurat
Berikut ini 15 aturan yang dalam PPKM darurat yang sudah diterapkan di Pulau Jawa dan Bali,
1. Untuk sektor non-essential diwajibkan bekerja dari rumah (WFH) bagi 100 persen pekerjanya.
Sektor non-essensial yaitu sektor yang bersifat rekreasional, biasanya tidak menyediakan bahan makanan, kesehatan, atau dukungan keuangan.
2. Kemudian seluruh kegiatan belajar maupun mengajar dilakukan secara daring (online).
3. Lalu untuk sektor essential, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) namun dengan protokol kesehatan ketat.
Baca: Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat, Berikut Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19
Sedangkan untuk sektor kritikal diizinkan maksimum 100 persen staf WFO dengan standar protokol kesehatan yang lebih diperketat.
Terkait cakupan sektor essential ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Untuk sektor kritikal diantaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca: Rombak Aturan PPKM Darurat: Resepsi Pernikahan Ditiadakan, Tempat Ibadah Masih Ditutup
4. Selanjutnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup.
5. Restoran dan rumah makan pun hanya menerima pesanan delivery maupun take away.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi maupun lokasi proyek beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.