TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah melalui sejumlah kementerian atau lembaga mengeluarkan beberapa bantuan.
Bantuan yang akan diberikan masyarakat antara lain yaitu bantuan sembako, bansos tunai Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan diskon tarif listrik PLN.
Terutama selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang masih berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Akan tetapi, selama sepekan lebih pelaksanaan PPKM Darurat, beberapa bantuan yang dijanjikan pemerintah tersebut tak kunjung turun.
Sebelumnya pemerintah berjanji jika penyaluran sejumlah bantuan akan diterima masyarakat pada minggu kedua bulan Juli 2021.
Untuk mengetahui apakah Anda mendapatkan bantuan tersebut, simak caranya di bawah ini.
Baca: Kimia Farma Resmi Tunda Layanan Vaksin COVID-19 Berbayar, Ini Alasannya
Baca: Mengenal Vaksin Covid-19 Sinopharm yang Dijual di Kimia Farma: Efek Samping, Dosis, & Harga
Berikut ini daftar bantuan dari pemerintah yang diberikan selama masa PPKM Darurat serta cara cek penerima dan cara mendapatkannya:
1. Bansos Tunai Rp 300 Ribu
Bantuan yang kerap disebut BLT Rp 300 ribu diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bansos tunai Rp 300 ribu.
Bansos tunai diberikan setiap sebulan sekali, walau pada beberapa kesempatan diberikan dua bulan sekali alias dirapel.
Termasuk untuk bansos tunai Rp 300 ribu periode Mei-Juni 2021 yang tak kunjung cair hingga awal Juli 2021.
Rencananya, bansos tunai Rp 300 ribu periode Mei-Juni 2021 akan disalurkan paling lambat pada minggu ke-dua bulan Juli 2021.
Dengan demikian, masyarakat akan menerima bansos tunai senilai Rp 600 ribu pada pencairan bulan ini.
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos tunai Rp 300 ribu dari Kemensos, masyarakat secara mandiri dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu Mei-Juni 2021 dari Kemensos:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode.