Rombak Aturan PPKM Darurat: Resepsi Pernikahan Ditiadakan, Tempat Ibadah Masih Ditutup

Dalam Inmendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya masih ditutup.


zoom-inlihat foto
pos-penyekatan-ppkm-darurat-di-Jalan-Lampiri-Jakarta-Timur-1.jpg
Tribunnews/Herudin
Petugas melakukan penyekatan mobilisasi masyarakat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). Untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada hari pertama hingga hari keempat pelaksanaan PPKM darurat di Jakarta, polisi mulai melakukan kanalisasi di pos penyekatan. Kanalisasi ini dilakukan dengan memisahkan kendaraan dan membaginya ke dalam beberapa jalur. Untuk tenaga kesehatan (nakes), ada jalur khusus.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah kembali mengubah aturan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.

Poin yang direvisi yaitu dictum ketiga hurif g dan k dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya masih ditutup.

"Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian salah satu kutipan Inmendagri tersebut, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Baca: SEA Games 2021 Ditunda, Sekjen PB PASI Kecewa: Para Atlet Sudah Berharap Bisa Tampil Baik

Baca: Andre Rosiade Berikan Rp5 Juta kepada Tukang Bubur yang Didenda karena Langgar Aturan PPKM Darurat

Petugas gabungan dari TNI dan Polri menjaga perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Jalan Kalimalang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). Petugas yang menjaga kawasan itu dengan kendaraan lapis baja jenis panser dan kendaraan taktis Barracuda meminta pengendara putar arah kembali ke wilayahnya saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Petugas gabungan dari TNI dan Polri menjaga perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Jalan Kalimalang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). Petugas yang menjaga kawasan itu dengan kendaraan lapis baja jenis panser dan kendaraan taktis Barracuda meminta pengendara putar arah kembali ke wilayahnya saat pelaksanaan PPKM Darurat. (Warta Kota/Alex Suban)

Pemerintah tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan berjamaah selama penerapan PPKM Darurat dan megoptimalkan ibadah di rumah.

Sedangkan pada huruf k disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

Sebelumnya, rumah ibadah ditutup selama diberlakukannya PPKM Darurat.

Sementara resepsi pernikahan masih diizinkan namun tamu yang hadir dibatasi maksimal 30 orang.

Baca: PPKM Darurat Diterapkan di 15 Kota/Kab di Luar Jawa & Bali pada 12—20 Juli 2021, Berikut Rinciannya

Baca: Terima Pemecatan, 8 Petugas Dishub Viral yang Nongkrong Saat PPKM Hanya Bisa Tertunduk Lesu

Ini sebagaimana tertuang dalam poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut:

Poin g:

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara".

Poin k:

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (freepik.com)

PPKM Darurat diberlakukan lantaran melonjaknya kasus covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM Darurat berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli.

Namun kini pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat (09/07/2021) secara virtual.

“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujarnya.

Baca: Viral Petugas Dishub Nongkrong di Warkop saat PPKM, Anies Langsung Lakukan Pemecatan

Baca: Lurah yang Gelar Hajatan di Depok saat PPKM Darurat Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Petugas melakukan penyekatan mobilisasi masyarakat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). Untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada hari pertama hingga hari keempat pelaksanaan PPKM darurat di Jakarta, polisi mulai melakukan kanalisasi di pos penyekatan. Kanalisasi ini dilakukan dengan memisahkan kendaraan dan membaginya ke dalam beberapa jalur. Untuk tenaga kesehatan (nakes), ada jalur khusus.
Petugas melakukan penyekatan mobilisasi masyarakat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). Untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada hari pertama hingga hari keempat pelaksanaan PPKM darurat di Jakarta, polisi mulai melakukan kanalisasi di pos penyekatan. Kanalisasi ini dilakukan dengan memisahkan kendaraan dan membaginya ke dalam beberapa jalur. Untuk tenaga kesehatan (nakes), ada jalur khusus. (Tribunnews/Herudin)

Rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut adalah:





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved