TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali telah resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Penerapan PPKM Darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 mendatang dan dilakukan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, juga 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Selama PPKM Darurat diberlakukan, untuk melakukan perjalanan jarak jauh di dalam negeri (pesawat, bus, kereta api) masyarakat diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, Kartu vaksin Covid-19 yang ditunjukkan minimal adalah dosis I. Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan wajib membawa dokumen swab antigen negatif (H-1), atau swab PCR negatif (H-2) untuk moda transportasi pesawat.
Berikut ini cara download sertifikat vaksin Covid-19 dan cara cetak sertifikat Covid-19.
Cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 melalui SMS yang dikirimkan 1199
1. Buka pesan dari HP dengan pengirim bernomor 1199
2. Lalu, buka pesan yang dikirimkan. SMS tersebut berisi nama lengkap, nomor NIK, nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksin dosis kedua lengkap dengan tanggal serta lokasi vaksinasi.
3. Klik link sertifikat vaksin Covid-19 untuk download.
Download sertifikasi vaksin dari aplikasi PeduliLindungi
Sertifikat vaksinasi Covid-19 bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store (Android) maupun App Store (iOS).
Berikut cara melihat sertifikat vaksin Covid-19 lewat aplikasi PeduliLindungi:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone Anda (Android/iOS).
2. Kemudian, isi nama lengkap dan nomor HP Anda di kolom yang tersedia.
3. Nantinya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
4. Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut.
5. Setelah selesai membuat akun, pengguna Anda akan menjumpai halaman utama (beranda).
6. Untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19, klik ikon "Profil" yang terletak di sebelah kanan kolom "Cari Zonasi".
7. Pada menu "Profil", klik opsi "Sertifikat Vaksin", lalu pilih "Periksa".
8. Isi NIK dan nomor HP yang didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi.