Maka dari itu, dia menilai, karena bukan termasuk sektor esensial, usaha bengkel tetap harus tutup selama PPKM Darurat.
Erwin menerangkan, petugas tak bisa menutup seluruh bengkel karena terbatasnya anggota.
Dia menambahkan, bagi pemilik usaha yang dinilai melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan bersama hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Sidang tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi yustisi gabungan dari Satpol PP, polisi, dan TNI terkait PPKM Darurat.
Ia menyampaikan, PN Jember merupakan pihak berwenang yang menerapkan sanksi, sedangkan Satpol PP hanya memberikan dakwaan pelanggaran.
“Jenis pelanggaran, masih melakukan kegiatan atau pelayanan terhadap pembeli langsung,” paparnya.
Bagi pelaku usaha mikro yang dianggap melanggar akan dikenai denda maksimal Rp 500.000.
Baca: Sri Mulyani Sebut Pemerintah Punya Rencana Terapkan PPKM Darurat hingga 6 Minggu
Baca: PPKM Darurat
(TribunnewsWiki.com/Rest)