Sedang Layani Pelanggan yang Ganti Oli, Pemilik Bengkel di Jatim Kena Sanksi PPKM

Layani dua pelanggan, pemilik bengkel di Jember ditindak Satpol PP karena dinilai melanggar PPKM Darurat.


zoom-inlihat foto
Suasana-penertiban-toko-yang-masih-nekat-buka-selama-masa-PPKM-Darurat.jpg
istimewa TribunSolo.com/Polresta Solo
Suasana penertiban toko yang masih nekat buka selama masa PPKM Darurat di Solo pada Senin (5/7/2021).


Maka dari itu, dia menilai, karena bukan termasuk sektor esensial, usaha bengkel tetap harus tutup selama PPKM Darurat.

Erwin menerangkan, petugas tak bisa menutup seluruh bengkel karena terbatasnya anggota.

Petugas melakukan penyekatan mobilisasi masyarakat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). Untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada hari pertama hingga hari keempat pelaksanaan PPKM darurat di Jakarta, polisi mulai melakukan kanalisasi di pos penyekatan. Kanalisasi ini dilakukan dengan memisahkan kendaraan dan membaginya ke dalam beberapa jalur. Untuk tenaga kesehatan (nakes), ada jalur khusus.
Petugas melakukan penyekatan mobilisasi masyarakat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). Untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada hari pertama hingga hari keempat pelaksanaan PPKM darurat di Jakarta, polisi mulai melakukan kanalisasi di pos penyekatan. Kanalisasi ini dilakukan dengan memisahkan kendaraan dan membaginya ke dalam beberapa jalur. Untuk tenaga kesehatan (nakes), ada jalur khusus. (Tribunnews/Herudin)

Dia menambahkan, bagi pemilik usaha yang dinilai melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan bersama hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Sidang tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi yustisi gabungan dari Satpol PP, polisi, dan TNI terkait PPKM Darurat.

Ia menyampaikan, PN Jember merupakan pihak berwenang yang menerapkan sanksi, sedangkan Satpol PP hanya memberikan dakwaan pelanggaran.

“Jenis pelanggaran, masih melakukan kegiatan atau pelayanan terhadap pembeli langsung,” paparnya.

Bagi pelaku usaha mikro yang dianggap melanggar akan dikenai denda maksimal Rp 500.000.

Baca: Sri Mulyani Sebut Pemerintah Punya Rencana Terapkan PPKM Darurat hingga 6 Minggu

Baca: PPKM Darurat

(TribunnewsWiki.com/Rest)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved