Sedang Layani Pelanggan yang Ganti Oli, Pemilik Bengkel di Jatim Kena Sanksi PPKM

Layani dua pelanggan, pemilik bengkel di Jember ditindak Satpol PP karena dinilai melanggar PPKM Darurat.


zoom-inlihat foto
Suasana-penertiban-toko-yang-masih-nekat-buka-selama-masa-PPKM-Darurat.jpg
istimewa TribunSolo.com/Polresta Solo
Suasana penertiban toko yang masih nekat buka selama masa PPKM Darurat di Solo pada Senin (5/7/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pemilik bengkel di Jember, Jawa Timur, mendapat sanksi dari petugas PPKM Darurat.

Susanto Tejo Kusumo dinilai melanggar aturan PPKM Darurat Jawa-Bali karena melayani pelanggan yang sedang ganti oli.

Ia pun harus hadir di hadir di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember, Jawa Timur, pada Senin (12/7/2021).

Ia ke sana untuk menjalani sidang pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Susanto mengatakan, bengkelnya di Jalan Trunojoyo, Jember, didatangi petugas pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Petugas langsung memberinya surat dan diminta untuk sidang.

Ilustrasi Penyekatan - Pelaksanaan Operasi Aman Nusa Jaya II, PPKM Darurat di Kslan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, dikeluhkan pengendara karena menimbulkan kemacetan, Senin (5/7/2021). Di kawasan ink 2 ruas jalan dari arah Kota Tangerang maupun ke Jakarta disekat petugas. (Warta Kota/Nur Ichsan)
Ilustrasi Penyekatan - Pelaksanaan Operasi Aman Nusa Jaya II, PPKM Darurat di Kslan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, dikeluhkan pengendara karena menimbulkan kemacetan, Senin (5/7/2021). Di kawasan ink 2 ruas jalan dari arah Kota Tangerang maupun ke Jakarta disekat petugas. (Warta Kota/Nur Ichsan) (Warta Kota/Nur Ichsan)

Padahal, tutur Susanto, saat itu di bengkelnya hanya ada dua pelanggan.

Ketika didatangi petugas, dirinya sedang melayani ganti oli.

“Selama ini kami tidak ada imbauan atau peringatan,” ujar Susanto dikutip dari Kompas.com di lokasi sidang.

Diminta tutup

Menurutnya, usaha bengkelnya bergerak di sektor transportasi.

Dia mengaku belum pernah memperoleh sosialisasi dari pemerintah mengenai aturan PPKM Darurat terhadap usaha perbengkelan.

Kata Susanto, dia baru diberi tahu petugas tentang aturan tersebut saat penindakan.

Baca: Viral Warga Bentrok dengan Petugas PPKM, Pedagang Tak Terima Tutup Warungnya Ditutup

Baca: Aji Bayu Putra

Alhasil, meski tak ada kerumunan, bengkelnya tetap dinilai melanggar dan harus tutup sampai 20 Juli 2021.

“PPKM itu kan pembatasan aja, ini penutupan, menurut saya salah kaprah,” ucapnya.

Susanto mempertanyakan keputusan penutupan bengkelnya.

Pasalnya, masih ada bengkel-bengkel lain yang tetap buka.

“Harusnya semua toko bengkel ditutup,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo menjelaskan, usaha bengkel tidak termasuk kategori esensial.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Maka dari itu, dia menilai, karena bukan termasuk sektor esensial, usaha bengkel tetap harus tutup selama PPKM Darurat.

Erwin menerangkan, petugas tak bisa menutup seluruh bengkel karena terbatasnya anggota.

Petugas melakukan penyekatan mobilisasi masyarakat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). Untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada hari pertama hingga hari keempat pelaksanaan PPKM darurat di Jakarta, polisi mulai melakukan kanalisasi di pos penyekatan. Kanalisasi ini dilakukan dengan memisahkan kendaraan dan membaginya ke dalam beberapa jalur. Untuk tenaga kesehatan (nakes), ada jalur khusus.
Petugas melakukan penyekatan mobilisasi masyarakat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). Untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada hari pertama hingga hari keempat pelaksanaan PPKM darurat di Jakarta, polisi mulai melakukan kanalisasi di pos penyekatan. Kanalisasi ini dilakukan dengan memisahkan kendaraan dan membaginya ke dalam beberapa jalur. Untuk tenaga kesehatan (nakes), ada jalur khusus. (Tribunnews/Herudin)

Dia menambahkan, bagi pemilik usaha yang dinilai melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan bersama hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Sidang tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi yustisi gabungan dari Satpol PP, polisi, dan TNI terkait PPKM Darurat.

Ia menyampaikan, PN Jember merupakan pihak berwenang yang menerapkan sanksi, sedangkan Satpol PP hanya memberikan dakwaan pelanggaran.

“Jenis pelanggaran, masih melakukan kegiatan atau pelayanan terhadap pembeli langsung,” paparnya.

Bagi pelaku usaha mikro yang dianggap melanggar akan dikenai denda maksimal Rp 500.000.

Baca: Sri Mulyani Sebut Pemerintah Punya Rencana Terapkan PPKM Darurat hingga 6 Minggu

Baca: PPKM Darurat

(TribunnewsWiki.com/Rest)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved