TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pemilik bengkel di Jember, Jawa Timur, mendapat sanksi dari petugas PPKM Darurat.
Susanto Tejo Kusumo dinilai melanggar aturan PPKM Darurat Jawa-Bali karena melayani pelanggan yang sedang ganti oli.
Ia pun harus hadir di hadir di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember, Jawa Timur, pada Senin (12/7/2021).
Ia ke sana untuk menjalani sidang pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Susanto mengatakan, bengkelnya di Jalan Trunojoyo, Jember, didatangi petugas pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Petugas langsung memberinya surat dan diminta untuk sidang.
Padahal, tutur Susanto, saat itu di bengkelnya hanya ada dua pelanggan.
Ketika didatangi petugas, dirinya sedang melayani ganti oli.
“Selama ini kami tidak ada imbauan atau peringatan,” ujar Susanto dikutip dari Kompas.com di lokasi sidang.
Diminta tutup
Menurutnya, usaha bengkelnya bergerak di sektor transportasi.
Dia mengaku belum pernah memperoleh sosialisasi dari pemerintah mengenai aturan PPKM Darurat terhadap usaha perbengkelan.
Kata Susanto, dia baru diberi tahu petugas tentang aturan tersebut saat penindakan.
Baca: Viral Warga Bentrok dengan Petugas PPKM, Pedagang Tak Terima Tutup Warungnya Ditutup
Baca: Aji Bayu Putra
Alhasil, meski tak ada kerumunan, bengkelnya tetap dinilai melanggar dan harus tutup sampai 20 Juli 2021.
“PPKM itu kan pembatasan aja, ini penutupan, menurut saya salah kaprah,” ucapnya.
Susanto mempertanyakan keputusan penutupan bengkelnya.
Pasalnya, masih ada bengkel-bengkel lain yang tetap buka.
“Harusnya semua toko bengkel ditutup,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo menjelaskan, usaha bengkel tidak termasuk kategori esensial.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.