Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
Keempat, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ungkap Setyo.
Baca: Kantornya Kena Sidak Anies Baswedan, PT Equity Life Indonesia: Kami Masuk Sektor Esensial
Baca: Geram, Anies Baswedan Marahi HRD Kantor Non-Esensial yang Tak Terapkan WFH Saat PPKM Darurat
(TribunnewsWiki.com/Rest, TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nama Gubernur Anies dan Ketua DPRD DKI Bisa Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul