TRIBUNNEWSWIKI.COM – Polisi menangkap dokter Lois Owien atau dr Lois yang sempat viral karena tidak percaya Covid-19.
Ia diduga melanggar pasal terkait UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dr Lois dijerat beberapa pasal.
"Salah satunya (Dijerat UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (12/7/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Ahmad menuturkan, pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pasal lain yang dilanggar oleh dr Lois.
Baca: Dokter Lois Sebut Pasien Covid-19 Meninggal Karena Interaksi Obat, Begini Penjelasan Ahli
Baca: Posting Video Nyatakan Tak Percaya Penularan Covid-19 Viral, Dokter Lois Owen Dipanggil IDI
Saat ini pelaku masih dalam status terperiksa.
Ahmad menyebut penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk ketentuan nasib dr Lois Owien.
Sebelumnya, nama dr Lois Owien menjadi ramai diperbincangkan lantaran sejumlah kontroversinya terkait virus Corona.
Dalam sebuah talkshow yang dipandu pengacara Hotman Paris, ia mengaku tidak percaya Covid-19.
Bahkan dr Lois Owien menyebut tidak ada pasien yang meninggal karena Covid-19.
Baca: Tak Percaya Covid-19, Dokter Lois Owen Disindir Dokter Tirta: Silahkan Debat Ilmiah di Kantor IDI
Baca: Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Meninggal Dunia akibat Covid, Sempat Dirawat selama 10 Hari
Namun, menurutnya pasien meninggal karena interaksi obat yang berlebihan.
Sontak pernyataan dr Lois Owien itu menuai sejumlah kritikan, termasuk dari rekan sejawatnya, dr Tirta Mandira Hudhi.
dr Tirta malah membongkar sosok dr Lois Owien yang ternyata tidak terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.
Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.
Baca: Kimia Farma Resmi Tunda Layanan Vaksin COVID-19 Berbayar, Ini Alasannya
Baca: Menkes Budi Gunadi: Vaksin Moderna Sumbangan dari AS untuk Booster Para Nakes
IDI juga sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut.
Namun, dia terlebih dahulu ditangkap usai pernyataan tentang Covid-19 tersebut ternyata viral dan dipercayai oleh sebagian warganet.
Polda Metro Jaya pun telah menangkap dr Lois Owien pada Minggu (11/7/2021) dan akan segera dilakukan gelar perkara.
(Tribunnewswiki.com/Saradita, Tribunnews.com/Igman Ibrahim)