Didenda karena Layani 4 Pembeli, Tukang Bubur di Tasikmalaya Diberi Rp5 Juta oleh 'Hamba Allah'

Tukang bubur ini didenda Rp5 juta karena nekat melayani empat pembeli yang makan ditempat saat PPKM darurat diterapkan.


zoom-inlihat foto
tukang-bubur-di-Tasikmalaya-didenda-5-juta.jpg
KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA
Salwa (28), adik Endang (40) si tukang bubur yang melanggar PPKM Darurat dan didenda vonis hakim Rp 5 juta, menunjukkan bukti pembayaran uang denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021).


Emil pun sudah berkoordinasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk tetap memfasilitasi tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat bagi pelanggar dengan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

"Salah satunya Pak Kejati sudah memfasilitasi tipiring yang dilakukan di tempat tapi tetap mengedepankan kemanusiaan. Jadi apabila ada dinamika, kita akan tetap perbaiki agar semua paham. Tidaklah perlu ada denda kalau kita taat mengikuti aturannya," pungkasnya.

Baca: Viral Petugas Dishub Disebut Langgar PPKM karena Ngopi di Warung, Warganet Langsung Protes di Medsos

Baca: Rainbow Garden Gowa

(TribunnewsWiki.com/Restu)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved