Didenda karena Layani 4 Pembeli, Tukang Bubur di Tasikmalaya Diberi Rp5 Juta oleh 'Hamba Allah'

Tukang bubur ini didenda Rp5 juta karena nekat melayani empat pembeli yang makan ditempat saat PPKM darurat diterapkan.


zoom-inlihat foto
tukang-bubur-di-Tasikmalaya-didenda-5-juta.jpg
KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA
Salwa (28), adik Endang (40) si tukang bubur yang melanggar PPKM Darurat dan didenda vonis hakim Rp 5 juta, menunjukkan bukti pembayaran uang denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang tukang bubur asal Tasikmalaya bernama Salwa (28) dikenakan denda Rp5 juta.

Dia didenda setelah dinyatakan bersalah oleh Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya karena melanggar aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiataan masyarakat (PPKM) darurat, Rabu (7/7/2021).

Salwa didenda karena melayani empat pembeli yang makan di tempat.

Kisah Salwa itu pun langsung viral dan mendapat reaksi yang beragam dari warganet.

Namun, baru-baru ini Salwa mengaku ia dan keluarganya mendapat bantuan dari orang tak dikenal.

Seusai pulang dari Kejaksaan, katanya, tiba-tiba datang seorang warga Kota Tasikmalaya memberinya uang Rp5 juta untuk membantunya.

Dia bersama keluarga besar mengaku bahagia dan berterima kasih kepada orang tersebut.

Ilustrasi bubur jagung
Ilustrasi bubur jagung (TRIBUN TIMUR/SAKINAH SUDIN)

"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan. Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke ke dirinya untuk membantu saya," ujar Salwa kepada wartawan di lapak dagangannya Perempatan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021).

Utang untuk bayar denda

Salwa mengatakan untuk membayar denda tersebut, dia terpaksa meminjam ke sana kemari.

"Itu juga hasil urunan dan pinjam ke orang dan saudara," kata Salwa.

Salwa pun kapok dan enggan melayani pembeli makan di tempat saat PPKM Darurat berlaku sampai tanggal 20 Juli mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur, menyatakan Salwa melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan denda R 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.

Baca: Bubur Kampiun

Baca: Viral Pernikahan di NTB, Suami Talak Istri setelah Ijab Kabul: Kini Berakhir Bahagia

Putusan diambil saat sidang di tempat secara virtual di depan Taman Kota Tasikmalaya dengan terdakwa mengakui kesalahannya saat persidangan berlangsung, Selasa (6/7/2021).

Hakim menyebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya di lokasi bubur malam miliknya yang terkenal di Kota Tasikmalaya.

Penyerahan berkas dokumen Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat dilakukan secara simbolis kepada Ditjen Otda di Ponpes Asaefurrohim Sulaimaniyah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (15/12/2020).
Penyerahan berkas dokumen Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat dilakukan secara simbolis kepada Ditjen Otda di Ponpes Asaefurrohim Sulaimaniyah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (15/12/2020). (Dok Humas Pemkab Bogor)

Gubernur Jabar minta sanksi manusiawi

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengingatkan kepada Satgas Covid-19 di daerah untuk lebih manusiawi dalam menerapkan sanksi dan denda kepada pelanggar PPKM Darurat.

Hal itu ia katakan menyikapi ramainya pemberitaan soal denda Rp5 juta kepada penjual bubur di Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

"Dan yang paling viral denda-denda razia, yang saya ingatkan tetap manusiawi. Tapi juga ada ketegasan dan dikomunikasikan dengan baik," kata Emil, dikutip dari Kompas, Kamis (8/7/2021).





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved