TRIBUNNEWSWIKI.COM - PPKM Darurat akan berlaku mulai besok Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Kebijakan ini diumumkan Presiden Jokowi pada Kamis (1/7/2021) melalui Youtube Sekretariat Presiden.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi, dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, menjadi koordinator PPKM Darurat untuk kawasan Jawa dan Bali.
Luhut menjelaskan, kebijakan penerapan PPKM Darurat telah disusun berdasarkan kajian serta mendengarkan pandangan dari berbagai pihak.
Pemerintah juga berkaca pada pengalaman sejak awal pandemi dan penanganan pandemi Covid-19 dari negara lain.
"Saya pikir apa yang kami siapkan ini saya kira persiapannya hal yang paling maksimal, dan sudah juga kami laporkan kepada Presiden. Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini,” kata Luhut dalam konferensi pers dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Kamis (1/7/2021).
Untuk penerapan PPKM Darurat ini, ada 15 aturan yang harus dipatuhi masyarakat.
Baca: Pemerintah Siapkan Rp 6,1 Triliun Untuk Bansos Tunai Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
Berikut ini 15 aturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat untuk memperketat aktivitas di Pulau Jawa dan Bali, meliputi :
1. Untuk sektor non-essential diwajibkan bekerja dari rumah (WFH) bagi 100 persen pekerjanya.
Sektor non-essensial yaitu sektor yang bersifat rekreasional, biasanya tidak menyediakan bahan makanan, kesehatan, atau dukungan keuangan.
2. Kemudian seluruh kegiatan belajar maupun mengajar dilakukan secara daring (online).
3. Lalu untuk sektor essential, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) namun dengan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan untuk sektor kritikal diizinkan maksimum 100 persen staf WFO dengan standar protokol kesehatan yang lebih diperketat.
Terkait cakupan sektor essential ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Untuk sektor kritikal diantaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Baca: PPKM Darurat Diberlakukan di Seluruh Jateng, Gubernur Ganjar Minta Masyarakat Tidak Panik
Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Selanjutnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup.
5. Restoran dan rumah makan pun hanya menerima pesanan delivery maupun take away.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi maupun lokasi proyek beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.