TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa-Bali.
PPKM tersebut akan diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh dalam merespons lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan dan penyebaran varian baru virus corona.
Keputusan PPKM darurat ditempuh dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah.
Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi aktivitas-aktivitas masyarakat secara lebih ketat.
Presiden telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM daurat Jawa-Bali.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya," ujar Jokowi.
Kemudian nantinya, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19, mulai dari negara TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan.
Jajaran Kementerian Kesehatan juga ia minta untuk terus meningkatkan fasilitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," ucap Jokowi.
Baca: Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Berlaku Mulai 22 Juni Hingga 5 Juli 2021
Baca: Jokowi Umumkan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 12-17 Tahun Segera Dimulai
Tunjukkan kartu vaksin
Di lain sisi, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh harus memenuhi syarat tertentu selama diadakannya PPKM.
Sebagai koordinator PPKM darurat, Luhut berharap adanya penurunan kasus covid-19 hingga di bawah 10 ribu per hari.
Kemudian, masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api, wajib menunjukkan kartu telah mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kartu vaksin tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pelaku perjalanan telah mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.
Sementara bagi moda transportasi jarak jauh lainnya bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.
Di sisi lain, untuk transportasi umum yang bukan jarak jauh, mencakup kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental, diusulkan jumlah penumpang maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca: Rencana Aturan Baru Selama PPKM, Mal Akan Buka hingga Pukul 17.00 WIB, Begini Respons Pengusaha
Baca: Presiden Jokowi: PPKM Mikro dan Lockdown Memiliki Esensi yang Sama, Tak Perlu Dipertentangkan
(TribunnewsWiki.com/Restu)