TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah berencana melakukan revisi terkait aturan selama peberlakuan pembatasan kegatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kini pusat perbelanjaan atau mal hanya beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
Padahal dalam aturan sebelumnya diperbolahkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
Menanggapi rencana tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menilai, pembatasan tidak akan efektif untuk menekan pandemi jika hanya diberlakukan pada pusat perbelanjaan atau mal.
Sebab menurut dia, selama ini pengelola mal sudah mampu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca: Beredar Tulisan Hoaks Najwa Shihab Ragukan Hasil Tes PCR Covid-19, Najwa: Bukan Tulisan Saya
Ini lantaran penyebaran saat ini telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro.
Selain itu, pengetatannya pun harus sampai pada tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat.
"Pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah dapat menerapkan protokol Kesehatan dengan ketat, disiplin dan konsisten seperti pusat perbelanjaan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Menurut dia, sudah hampir dapat dipastikan bahwa rencana pengetatan pembatasan jam operasional mal akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian.
Salah satu dampaknya ialah pada dunia usaha yang akan kembali terpuruk.
Baca: Presiden Jokowi: PPKM Mikro dan Lockdown Memiliki Esensi yang Sama, Tak Perlu Dipertentangkan
Baca: Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Berlaku Mulai 22 Juni Hingga 5 Juli 2021
"Jangan sampai pengorbanan besar di bidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif Covid-19," imbuh dia.
Alphonzus menekankan, pada dasarnya pelaku usaha pusat perbelanjaan akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sepanjang kebijakan itu memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Namun demikian, ia berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali tentang ketentuan jam operasional mal saat merevisi aturan PPKM skala mikro.
"Pusat perbelanjaan menghimbau agar rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam, apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak saat ini," ujar Alphonzus.
Baca: Kapolri Akan Tutup Tempat yang Langgar Jam Operasional Selama PPKM Mikro
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyatakan, sesuai hasil rapat terbatas, pemerintah akan merevisi aturan PPKM skala mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.
"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB," ujarnya dalam rapat koordinasi yang ditayangkan secara virtual, Senin (29/6/2021).
Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah.
Misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem takeaway atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.
(Tribunnewswiki.com/Saradita, Kompas.com/Yohana Artha Uly)