Dokumentasi PT KAI
Lalu, dilakukan penutupan sementara pada tempat-tempat ibadah, fasilitas umum yang meliputi taman, tempat wisata, atau area publik lainnya, hingga kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.
Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen.
Aturan-aturan tersebut masih berupa usulan Luhut ke Jokowi.
Keputusan akhir terkait aturan PPKM darurat berada di tangan presiden.
Baca: Pemerintah Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 hingga 20 Juli 2021
Baca: Presiden Jokowi: PPKM Mikro dan Lockdown Memiliki Esensi yang Sama, Tak Perlu Dipertentangkan
(TribunnewsWiki.com/Restu)
KOMENTAR