Hendak Pergi ke Luar Kota Selama PPKM Darurat? Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

PPKM darurat resmi diberlakukan 3-20 Juli 2021, masyarakat yang hendak ke luar kota menggunakan transportasi umum wajib sertakan bukti vaksin Covid-19


zoom-inlihat foto
kereta-api-protokol-kesehatan.jpg
Dokumentasi PT KAI
Masyarakat yang hendak pergi ke luar kota selama pemberlakuan PPKM darurat Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa-Bali.

PPKM tersebut akan diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Selama masa pembatasan, masyarakat diminta untuk menunjukkan bukti tertentu saat hendak berpergian ke luar kota.

Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk sebagai koordinator PPKM daurat Jawa-Bali berharap adanya penurunan kasus covid-19 hingga di bawah 10 ribu per hari.

Kemudian, masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api, wajib menunjukkan kartu telah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kartu vaksin tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pelaku perjalanan telah mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

kartu vaksin Covid-19
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19.

Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.

Sementara bagi moda transportasi jarak jauh lainnya bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Di sisi lain, untuk transportasi umum yang bukan jarak jauh, mencakup kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental, diusulkan jumlah penumpang maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

WFH 100 Persen

Luhut mengusulkan PPKM darurat diterapkan di 45 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama kebijakan tersebut berlaku, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Kegiatan belajar mengajar pun tak boleh digelar secara tatap muka.

Baca: Vaksin Gotong Royong

Baca: Pfizer Indonesia

"100 persen work from home untuk sektor non-esensial, seluruh kegiatan belajat mengajar dilakukan secara online/daring," demikian usulan Luhut.

Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Luhut juga mengusulkan agar selama PPKM darurat diterapkan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Ilustrasi work from home
Ilustrasi work from home (Tribunnews.com)

Kemudian, restoran dan rumah makan hanya boleh menyediakan sistem layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus.

Selanjutnya, kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved