TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah kembali menerapkan kebijakan baru tentang syarat penerbangan ke Bali.
Bali menerapkan persyaratan yang lebih ketat untuk kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) akibat kasus positif Covid-19 yang terus meningkat di daerah lain.
Kini semua orang yang ingin berkunjung ke Bali wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 berbasis tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Sebelumnya, tes covid-19 dengan metode GeNose sempat diberlakukan sebagai salah satu syarat untuk berpergian melalui jalur udara.
Hal ini dikatakan oleh Gubernut Bali, I Wayan Koster, guna mengantisipasi kasus Covid-19 di Bali.
"Persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara itu harus menggunakan uji swab berbasis PCR, tidak boleh lagi pakai GeNose," kata Koster dalam sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (28/6/2021).
Baca: Kasus Covid-19 di Pulau Dewata Terus Meningkat, Work From Bali Disebut jadi Salah Satu Penyebab
Baca: Puluhan Nakes di RS dan Puskesmas di Depok Positif Covid-19
Kebijakan membawa surat bebas Covid-19 dengan tes PCR sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Agar Bali yang sudah pencapaiannya baik (penanganan covid-19) ini jangan sampai rusak kembali,” kata dia.
Dikutip dari Kompas.com, pengetatan pintu masuk Bali juga berlaku melalui jalur udara dan laut.
Pelaku perjalanan yang melalui jalur darat atau aut juga wajib membawa surat bebas Covid-19 minimal berbasis tes cepat antigen.
"Darat dan laut harus minimum menggunakan rapid test antigen, kalau swab berbasis PCR itu lebih baik lagi, tapi yang GeNose sudah tidak diberlakukan lagi," kata Koster.
Baca: Ribuan Orang di India Tertipu Vaksin Covid-19 Palsu, Isinya Air Garam
Baca: Target Herd Immunity Indonesia, Jokowi Tagetkan 2 Juta Dosis Vaksinasi Harian per Agustus
Kebijakan itu mulai berlaku pada Senin (28/6/2021).
Surat bebas Covid-19 itu akan melewati pengecekan dengan QR code.
Hal itu untuk memastikan surat keterangan yang dibawa tidak palsu.
"Karena banyak juga surat keterangan palsu, berbayar. Jadi ada bawa surat, tapi sebenarnya itu tidak mengikuti swab atau rapid test antigen," tuturnya.
Baca: 2 Penumpang Lion Air dari Surabaya Bawa Hasil PCR Palsu dari Calo, ini Klarifikasi Bandara Juanda
Baca: Tim Bulu Tangkis Indonesia Dinyatakan Negatif Covid-19 Lewat PCR, Dipulangkan ke Tanah Air Hari Ini
Berdasarkan catatan dari Satgas Covid-19 Provinsi Bali, perkembangan kasus positif masih terus terjadi.
Hingga Minggu, (27/6/2021), secara kumulatif sudah ada 49.546 orang positif Covid-19 di Bali.
Dari jumlah itu, 46.584 orang (94.02 persen) dinyatakan sembuh, 1.554 orang (3,14 persen) meninggal, dan 1.408 orang (2,84 persen) menjalani perawatan.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)