Erick Thohir: Ivermectin Obat Keras, Harus dengan Resep Dokter

Erick mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan Ivermectin tanpa resep dokter, karena termasuk obat keras.


zoom-inlihat foto
erick-thohir-Kementerian-BUMN-yang-memecat-seluruh-direksi-Kimia-Farma-Diagnostika-KFD.jpg
Kementerian BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperkenalkan obat Ivermectin sebagai obat untuk membantu terapi penyembuhanpasien covid-19.

Menurut Erick, obat ini telah mendapat izin edar dari BPOM dan diproduksi oleh PT Indofarma.

“Telah mendapat izin edar Badan POM RI untuk produk generik Ivermectin 12 miligram,” tulis Erick dikutip Tribunnewswiki.com melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (22/6/2021).

Erick juga mengungkapkan bahwa Ivermectin merupakan obat anti-parasit.

Lebih lanjut, ia mengatakan Ivermectin sudah digunakan secara terbatas di sejumlah negara untuk membantu penyembuhan Covid-19.

Baca: Tak Mampu Ganti Biaya Hidup Warganya, Pemerintah DIY Tak Akan Berlakukan Lockdown

Baca: Dapat Izin dari BPOM, Obat Covid-19 Ivermectin akan Segera Beredar dengan Harga Rp 5.000 per Butir

Ivermectin Disebut Bisa Obati Covid-19.
Ivermectin Disebut Bisa Obati Covid-19. (google images)

“Ivermectin adalah obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penyembuhan COVID-19 di berbagai negara dari India sampai Amerika, juga Indonesia,” lanjut Menteri BUMN tersebut.

Namun, obat ini masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk covid-19.

“Seperti obat-obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan COVID-19.

Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk COVID-19,” kata dia.

Harga obat ini pun disebutkan Erick cukup murah dan terjangkau.

Baca: Mengenal Ivermectin, Obat Cacing yang Diklaim Ampuh Obati Pasien Covid-19 di India

Baca: Erick Thohir

Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir (Biro Pers Sekretariat)

Meski begitu, Erick mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan Ivermectin tanpa resep dokter, karena termasuk obat keras.

"Namun, Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter.

Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter," katanya.

Erick menyebutkan, obat terapi yang dapat menjadi salah satu solusi Covid-19 itu, akan dapat dibeli dengan harga Rp 5.000 - 7.000 per butir.

“Ini luar biasa, harganya sangat murah,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6/2021).

Baca: Covid-19 Varian Alpha

Baca: Covid-19 Tembus 2 Juta Kasus, Rekor Buruk Indonesia Jadi Sorotan Media Internasional

 

 

Mantan bos Inter Milan itu menjelaskan, meskipun efektivitas Ivermectin sudah teruji dalam sejumlah jurnal kesehatan, obat terapi itu sedang berada dalam fase uji stabilitas.

“Kita sudah mulai produksi, dan InsyaAllah nantinya dengan kapasitas produksi 4 juta (tablet) per bulan obat ini diharapkan dapat menjadi solusi Covid-19,” tutur Erick.

Selain Ivermectin, holding farmasi BUMN saat ini masih menunggu sejumlah izin produksi obat terapi lain, yaitu, Oseltamaivir, Fapiviravir, dan Remdesivir.

Baca: Usulkan Anies untuk Me-lockdown Jakarta 2 Minggu, PKS: Terlambat Ambil Keputusan Bisa Berbahaya

Baca: Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Berlaku Mulai 22 Juni Hingga 5 Juli 2021





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved