Mulai 22 Juni Semua Pusat Perbelanjaan hanya Boleh Buka hingga Pukul 8 Malam

Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan.


zoom-inlihat foto
airlangga-hartanto-1234a.jpg
Instagram/airlanggahartarto_official
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)


b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca: Gara-gara Mabar di Warung, Muncul Klaster Game Online di Sukabumi, 14 Orang Positif Covid-19

Baca: Covid-19 Varian Delta

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved