Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pinangki Sirna Malasari dikenal sebagai mantan jaksa.
Dia adalah terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus hak tagih (cassie) Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra.
Pinangki lahir pada 21 April 1981 di Yogyakarta.
Ia mengenyam pendidikan S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada tahun 2000-2004.
Kemudian melanjutkan S2 jurusan Hukum Bisnis di Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006.
Pinangki juga akhirnya menyabet gelar Doctor of Law dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, tertulis, 2008-2011.(1)
Baca: Profil Jaksa Pinangki, Istri Perwira Polisi yang Terseret Kasus Dugaan Suap Djoko Tjandra
Kehidupan Pribadi #
Pinangki menikah dengan perwira polisi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf pada 1 November 2014.
Sebelumnya Pinangki pernah menikah dengan almarhum Djoko Budiharjo.
Yogi mengungkapkan soal kondisi rumah tangganya dengan Pinangki yang dalam beberapa tahun terakhir ini kurang harmonis.
Tak harmonisnya hubungan mereka bermula pada 2018.
Kemudian puncaknya terjadi di tahun 2019.
Terlebih, Yogi dan Pinangki sempat tinggal terpisah dengan karena tugas kerja.
Namun, saat kembali tinggal dalam satu atap, Yogi mengaku komunikasi dirinya dengan Pinangki kurang begitu baik.(2)
AKBP Napitupulu Yogi Yusuf ikut disorot karena di tengah kasus yang menjerat istrinya, dia tiba-tiba dimutasi.
Mutasi terhadap AKBP Napitupulu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
Dalam surat tersebut, Napitupulu yang sebelumnya menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri akan menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, mutasi itu dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi.
Dalam sidang, Napitupulu Yogi Yusuf bersaksi mengungkapkan sejumlah hal yang diketahui soal istrinya.
Dia menyebut sebelum menikah, mereka membuah kesepakatan pranikah.
Dalam perjanjian tersebut diatur komitmen untuk memisahkan harta kekayaan masing-masing.
Menurut Yogi, perjanjian pranikah itu diminta Pinangki sendiri.
Pertimbangannya, karena ada harta mantan suaminya yang dibawa saat menikah kembali dengan Yogi.(3)
Baca: Sidang Vonis Jaksa Pinangki di Kasus Djoko Tjandra Akan Digelar Hari Ini
Karier #
Pinangki Sirna Malasari mencatatkan pengalaman dia sebagai seorang pengajar di dua kampus ternama Jakarta.
Yaitu, Dosen di Universitas Trisakti selama 4 tahun 2 bulan, tertulis Februari 2015 hingga Maret 2019.
Selain itu, dia ternyata juga mantan dosen di universitas Jayabaya selama 1 tahun 5 bulan, Oktober 2013-Februari 2015.(4)
Kariernya sebagai jaksa dimulai pada tahun 2005.
Jaksa dengan nama lengkap Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH ini adalah Jaksa Madya dengan golongan IV/a.
Sebelumnya jaksa Pinangki Sirna Malasari menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dihitung sejak 2005 maka ia menjadi jaksa selama 15 tahun 8 bulan.
Hingga kemudian dia dinon-job-kan karena kasus yang menyeretnya dan juga dinyatakan melanggar disipilin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.(5)
Baca: Muluskan Permohonan PK Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Menerima Suap RP 7,4 Miliar
Kasus #
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terpidana Djoko Tjanda.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra bertemu dengan Pinangki Sirna Malasari di luar negeri dan menerima hadiah dari Djoko Tjandra sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7 miliar.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Pinangki ditangkap di kediamannya kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah itu, penyidik melakukan proses penahanan terhadap Pinangki selama 20 hari.
Pinangki terlibat kasus dengan Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa.(6)
Setelah penyidikan dan sidang, pinangki berstatus terdakwa.
JPU meyakini Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.
Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Sementara itu, Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.
Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.(7)
Baca: Nindy Ayunda Mengaku Jadi Korban KDRT Suami, Pernah Ditampar hingga Dibanting Berkali-kali
Harta Kekayaan #
Pinangki sebagai jaksa golongan 4A menerima penghasilan Rp 18,9 juta per bulan.
Pinangki memiliki harta kekayaan mencapai 6,8 miliar.
Tepatnya, Rp6.835.500.000 berdasarkan laporan harta kekayaan Pinangki di elhkpn.kpk.go.id, pada (31/3/2019).
Kekayaannya terdiri dari 3 aset tanah dan bangunan senilai Rp 6 miliar.
Ada pula aset transportasi dan mesin senilai Rp 360 juta dan memiliki aset dalam bentuk kas senilai Rp 200 juta.(8)
Baca: Kabar Gembira, Akhirnya Dana KJP Plus Tahap II Februari 2021 Sudah Cair, Ini Besarannya
(Tribunnewswiki.com/SO)
| Nama | Pinangki Sirna Malasari |
|---|
| Lahir | 21 April 1981, Yogyakarta, Indonesia |
|---|
| Pendidikan | Universitas Ibnu Khaldun |
|---|
| Berita Terkini | Master of Law – Business Law Universitas Indonesia |
|---|
| Doctor of Law dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran |
| Karier | Jaksa |
|---|
| Pasangan | Djoko Budiharjo (alm) |
|---|
| Napitupulu Yogi Yusuf (k. 1 November 2014) |
| Berita terkini | Ditetapkan sebagai terdakwa kasus gratifikasi yang menyeret Djoko Tjandra |
|---|
Sumber :
1. www.idntimes.com
2. www.kompas.tv
3. www.tribunnews.com
4. rri.co.id
5. surabaya.tribunnews.com
6. www.suara.com
7. nasional.kompas.com
8. www.tribunnewswiki.com