Kemenkeu Bocorkan Ciri-ciri Sekolah Premium yang Akan Dikenai PPN

Pemerintah bakal tarik PPN untuk jasa pendidikan atau sekolah, berikut ini sekolah premium yang bakal dipungut pajak.


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-sekolah-tatap-muka-2.jpg
Tribunnews
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka saat pandemi. Sekolah tatap muka akan dimulai bulan Juli 2021.


"Orang yang belajar di sekolah-sekolah nirlaba/subsidi, tidak kena PPN. Tapi yang belajar privat dan bersekolah di sekolah mahal, juga tidak kena PPN. Menurut hemat kami ini menjadi tidak adil, tidak fair, sehingga kita kekurangan kesempatan untuk memungut pajak kelompok kaya untuk didistribusi kepada orang miskin," pungkas Yustinus.

Selain jasa pendidikan, RUU menambah objek jasa baru yang dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Lalu, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Baca: Pemerintah Akan Tarik PPN Jasa Pendidikan di Sekolah Orang Kaya

Baca: Wacana PPN Sembako Terus Diserukan, Pemerintah Sebut Sembako di Pasar Tradisional Tak Kena Pajak

(TribunnewsWiki.com/Restu)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved