TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bocoran isi RUU KUP yang menyebut sembako bakal dikenai PPN, tersebar di media sosial.
Masyarakat pun menyoroti adanya pemungutan pajak untuk sembako.
Banyak dari masyarakat yang melayangkan protes atas wacana tersebut.
Diketahui, rencana pemungutan PPN untuk bahan pangan/sembako tertuang dalam Revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Baru-baru ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, tak semua sembako bakal dikenakan tarif PPN baru.
Neil bilang, hanya sembako kelas premium yang akan dikenakan PPN.
Sedangkan sembako non-premium yang dibeli di pasar tradisional akan terbebas dari pengenaan pajak.
"Kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako. Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," kata Neilmaldrin dalam konferensi virtual, Senin (14/6/2021).
Neil lantas menyebut beberapa barang yang akan dikenakan tarif PPN.
Meski masih opsi, bahan pangan yang berpotensi dikenakan tarif PPN adalah beras premium dan daging sapi wagyu.
PPN yang dikenakan untuk barang-barang tersebut akan berbeda dengan beras Bulog ataupun daging sapi biasa.
Besaran tarif PPN nantinya akan menyesuaikan kemampuan membayar (ability to pay) konsumen antara masyarakat kelas atas dan masyarakat kelas bawah.
"Oleh karena itu agar tidak memperpanjang polemik publik saya sampaikan bahwa, barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok yang premium," beber Neil.
Baca: Protes DPR, IKAPPI, dan YLKI Terhadap Wacana Sembako Dikenakan PPN Menyulitkan Masyarakat
Baca: Kasus Covid-19 di Jakarta Naik 50 Persen, Anies Baswedan: Ibu Kota Perlu Perhatian Ekstra
Kendati demikian, Neil belum mampu menyebutkan besaran tarif dari masing-masing bahan pangan/sembako.
Pasalnya, besaran tarif ini masih dikaji pemerintah dan akan didiskusikan dengan DPR lebih lanjut.
"Terkait dengan tarif, tentunya saya tidak bisa mendahului karena ini masih ada pembahasan yang harus sama2 kita ikuti. Nantinya bagaimana pembahasan itu, karena sangat tidak elok kalau kemudian menyampaikan situasi yang belum pasti," pungkasnya.
Sebelumnya Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sempat mengatakan hal serupa.
Pengenaan pajak lebih tinggi ditujukan untuk barang-barang yang dikonsumsi kelas menengah ke atas, sehingga mencerminkan pengadopsian skema multitarif.
Sistem Pajak Adil
Di lain sisi, Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, pengenaan tarif PPN untuk sembako, sekolah, hingga jasa kesehatan adalah bagian dari reformasi pajak.