Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening.
Proses pengembalian setoran pelunasan Bipih ini diinformasikan membutuhkan waktu selama sembilan hari.
Menag Yaqut dan Kepala BPKH Anggito Abimanyu pastikan uang jemaah aman
Pengumuman pembatalan pemberangkatan Ibadah Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi diumumkan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/62021).
Pengumuman ditayangkan secara daring dalam kanal YouTube Kementerian Agama, dimulai pada pukul 13.30 WIB.
Selain pengumuman pembatalan haji, Menteri Yaqut juga menginformasikan bahwa calon peserta haji diizinkan mengambil kembali setoran pelunasan Bipih.
“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman, Dana haji aman,” terang Yaqut.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memberikan laporannya.
Dijelaskan oleh Anggito Abimanyu bahwa tahun 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana yang terkumpul adalah 7,05 Triliun.
Selain itu, untuk haji khusus sejumlah 15.084 jemaah terkumpul dana 120,67 juta dollar.
Dari jumlah tersebut 569 jemaah reguler dan 162 jemaah khusus membatalkan transaksi.
Lebih lanjut, Anggito Abimanyu memastikan bahwa dana haji yang terkumpul tersebut aman dan telah ditempatkan di bank-bank syariah.
"Perlu kami tegaskan bahwa seluruh dana yang kami kelola aman," jelas Anggito Abimanyu.
"Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah dengan prinsip syariah tentu yang aman," lanjut Anggito Abimanyu.
Baca: Ibadah Haji 2021 Resmi Dibatalkan, Kepala BPKH Anggito Abimanyu Pastikan Uang Jemaah Aman
Baca: Menag Yaqut Tanggapi Kabar Indonesia Punya Utang Terkait Haji Seratus Persen Hoaks
Baca: Arab Saudi Umumkan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, Fahdi)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Status Calon Jemaah Haji Tidak Hilang Meski Setoran Pelunasan Bipih Ditarik.