Pembatalan tersebut menimbang keselamatan dan kesehatan jemaah haji yang terancam pandemi Covid-19 yang melanda secara global.
Oleh karena itu pemerintah berkewajiban untuk melindungi warga negara, termasuk membatalkan pemberangkatan haji tahun ini.
Dikatakan Yaqut, Pemerintah Arab Saudi memang belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Selain itu, Yaqut juga menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi masih belum mengundang Pemerintah Indonesia.
Terutama untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia juga membutuhkan waktu untuk melakukan persiapan pemberangkatan haji.
Sehingga, berdasarkan aspek-aspek tersebut penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi terpaksa dibatalkan.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.
Baca: Arab Saudi Umumkan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021
Baca: Arab Saudi Merilis Gambar Hajar Aswad Beresolusi Tinggi yang Belum Pernah Dipublikasikan
Baca: Viral TKW Asal NTB Dinikahi Jenderal Arab, Mendadak Jadi Kaya Raya, Begini Kisahnya
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)