TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi resmi dibatalkan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/62021).
Pengumuman ditayangkan secara daring dalam kanal YouTube Kementerian Agama, dimulai pada pukul 13.30 WIB.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memberikan laporannya.
Dijelaskan oleh Anggito Abimanyu bahwa tahun 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana yang terkumpul adalah 7,05 Triliun.
Selain itu, untuk haji khusus sejumlah 15.084 jemaah terkumpul dana 120,67 juta dollar.
Dari jumlah tersebut 569 jemaah reguler dan 162 jemaah khusus membatalkan transaksi.
Baca: Arab Saudi Umumkan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021
Baca: Kabar Buruk, Arab Saudi Pertimbangkan Ibadah Haji 2021 Tanpa Jemaah Luar Negeri Lagi
Lebih lanjut, Anggito Abimanyu memastikan bahwa dana haji yang terkumpul tersebut aman dan telah ditempatkan di bank-bank syariah.
"Perlu kami tegaskan bahwa seluruh dana yang kami kelola aman," jelas Anggito Abimanyu.
"Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah dengan prinsip syariah tentu yang aman," lanjut Anggito Abimanyu.
Hoaks utang dan tagihan pemerintah Indonesia pada Arab Saudi yang belum dilunasi
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, yang juga hadir menyoroti adanya isu utang Indonesia pada Arab Saudi.
"Ada berita yang menyampaikan bahwa haji tidak ada tahun ini karena ada utang Indonesa pada Arab Saudi," terang Yandri.
"Itu berita bohong, tidak benar sama sekali," tegasnya.
Yandri dengan tegas mengatakan bahwa dana haji aman dan tidak memiliki masalah.
Oleh karena itu Yandri meminta masyarakat untuk tidak risau.
"Kami mohon kepada calon jamaah haji untuk tidak perlu risau tidak perlu gundah gulana karena pembatalan ini," kata Yandri.
"Intinya uang yang bapak-ibu setorkan itu sangat aman, dan kalau ada berita mengatakan karena ada utang itu tidak benar sama sekali," imbuh Yandri.
Menag Yaqut menegaskan bahwa soal utang pemerintah Indonesia pada Arab Saudi adalah hoaks
Dalam kesempatan yang sama, Menag Yaqut Cholil Qoumas memberi klarifikasi soal isu yang beredar.
"Indonesia ini tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar yang terkait haji," kata Yaqut.
"Jadi info soal tagihan yang belum dibayar itu seratus persen hoaks atau berita sampah semata. Jadi tidak usah dipercaya," lanjutnya.
Lebih lanjut Yaqut mengatakan bahwa pembatalan keberangkatan haji tidak akan mempengaruhi dana jemaah.
Calon peserta Haji, lanjutnya, diizinkan mengambil kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman, Dana haji aman,” terang Yaqut.
Keberangkatan haji 1442 Hijriah/2021 Masehi dibatalkan
Pemerintah secara resmi membatalkan pemberangkatan haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia No. 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Keputusan pembatalan haji ini dinilai menjadi keputusan yang sulit.
Terlebih pemerintah telah melakukan persiapan sejak 24 Desember 2020 lalu melalui tim krisis haji di masa pandemi Covid-19.
Meski pandemi di Indonesia mulai bisa ditangani, namun kondisi global secara keseluruhan masih berperang melawan Covid-19.
Menimbang keselamatan dan kesehatan jemaah haji yang terancam pandemi Covid-19 itulah keputusan pembatalan ini diputuskan.
Lebih lanjut, Yaqut, menerangkan bahwa hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi memang belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Selain itu, Yaqut juga menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi masih belum mengundang Pemerintah Indonesia.
Terutama untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Swlanjutnya, Pemerintah Indonesia juga membutuhkan waktu untuk melakukan persiapan pemberangkatan haji.
Sehingga, berdasarkan aspek-aspek tersebut penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi terpaksa dibatalkan.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.
Baca: Menag Yaqut Tanggapi Kabar Indonesia Punya Utang Terkait Haji Seratus Persen Hoaks
Baca: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021, Menag: Ini Keputusan Sulit
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)