75 Pegawai KPK yang Dipecat Kirim Surat Terbuka untuk Pimpinan Soal TWK, Ini Isi Pernyataannya

Berharap bisa menyelesaikan masalah soal kisruh Tes Wawasan Kebangsaan, 75 pegawai KPK yang dipecat tulis dan kirim surat terbuka ke pimpinan.


zoom-inlihat foto
loho-kpk.jpg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasaan Korupsi atau KPK


"Sepengetahuan kami, dalam penggunaan Tes IMB-68 selama ini, tidak ada satu pun penggunaannya terhadap ASN/ TNI/ pegawai lain yang digaji negara dalam tingkat non entry level, yang berakibat hilangnya status pegawai dimaksud. IMB-68 tidak bisa serta merta menjadi alat ukur kebangsaan,"

"Bapak dan Ibu Pimpinan, ke-75 saudara kami, anak-anak Bapak Ibu semua, bukanlah orang-orang yang tidak cinta bangsa dan negara ini. Bukti bahwa penegakan, pencegahan, pembenahan atau tindakan lain dalam semua sektor koruptif di negara ini yang kita bersama-sama lakukan, semestinya layak menjadi alat ukur juga. Hal ini perlu kami sampaikan, agar tindakan Pimpinan tetap konsisten, tetap sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh UU KPK , atau penjelasan negara dan Bapak Ketua sendiri dalam menjunjung tinggi prinsip Keadilan dan Kemanfaatan, serta selaras dengan cita-cita pemberantasan korupsi.

75 pegawai yang diberhentikan itu kemudian meminta Pimpinan untuk melakukan penundaan pelantikan pada tanggal 1 Juni 2021.

"Hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum, dan arahan dari Presiden Joko Widodo. Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil,"

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Dokumentasi/Biro Humas KPK)

Selanjutnya mereka meminta Pimpinan KPK menjamin seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan arahan Presiden Joko Widodo.

Di sisi lain, 75 pegawai yang dipecat juga tak setuju dengan adanya pemberhentian kerja karena tak lolos TWK.

"Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, kami tidak mendukung adanya pemberhentian pegawai atau segala bentuk yang berakibat tidak beralihnya pegawai KPK sebagai ASN,"

"Kami meminta agar hasil tes (lengkap berikut kertas kerja) dapat dibuka, sesuai dengan perintah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 dan Pasal 18 ayat 2, yaitu berdasarkan Persetujuan Tertulis dari masing-masing pegawai,"

Terakhir, mereka berharap agar dapat diberikan kesempatan berdialog dengan Pimpinan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

Diketahui, Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dari 75 pegawai tersebut, 51 pegawai di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.

Baca: Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK: 51 Orang Dipecat dan 24 Lainnya Dites Ulang

Baca: Novel Baswedan Laporkan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji, Diduga Langgar Kode Etik

(TribunnewsWiki.com/Restu)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved