TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 75 pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lolos TWK akhirnya mengirim surat terbuka kepada pimpinan KPK.
Surat tersebut dibuat sebagai bahan pertimbangan atas pemecatan 75 pegawai KPK.
Surat terbuka untuk para pimpinan ini juga dibagikan kepada para awak media pada Kamis (27/5/2021). Pengiriman dan isi surat tersebut dibenarkan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
"Kepada Yth. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
"Perkenankan kami, 75 pegawai KPK pada Direktorat Penyelidikan yang telah melaksanakan asesmen peralihan pegawai KPK dan akan dilantik sebagai ASN pada tanggal 1 Juni 2021. Tanpa mengurangi rasa hormat, izinkan kami menyampaikan beberapa hal terkait keresahan terhadap proses peralihan pegawai KPK,"
"Sebagai satu keluarga, kami pun memiliki tanggung jawab, kewajiban, dan rasa sayang terhadap keluarga ini, sama halnya dengan Pimpinan. Kami tidak ingin Pimpinan sebagai orang tua salah dalam mengambil tindakan, yang justru dapat membawa dampak buruk terhadap Seluruh Pegawai, Pimpinan maupun Komisi, serta kontra produktif dengan cita-cita pemberantasan korupsi,"
Dalam surat tersebut pun dituliskan beberapa keresahan yang dialami oleh para pegawai yang dipecat.
Menurut mereka, ada dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum.
"Beberapa hal yang meresahkan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum.
a. Putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan KorupsiNomor 1 Tahun 2021 secara letterlijk tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK. Berdasar aturan dimaksud, tentu menjadi tidak sesuai saat terbit SK yang memuat adanya penyerahan tugas dan jabatan, kepada Pegawai KPK yang hasil asesmen tes wawasan kebangsaannya "Tidak Memenuhi Syarat","
b. Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Mei 2021, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, secara letterlijk telah mengarahkan bahwa:
"1) Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusiKPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,"
Mereka kemudian menyoroti soal putusan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Putusan itu seharusnya tak merugikan hak pegawai KPK.
"2) Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,"
Baca: 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Akan Diberhentikan per November 2021
Baca: Kisruh Tes Wawasan Kebangsaan, Wakil Ketua KPK: 51 dari 75 Orang Harus Dipecat
"Merujuk pada prinsip-prinsip yang dikehendaki Presiden, dalam hal ini adalah meminta agar "negara hadir" untuk menyelesaikan persoalan terkait tidak lolosnya 75 orang rekan kami, saudara kami, anak-anak Bapak dan Ibu sekalian, melalui mekanisme perbaikan melalui pendidikan kedinasan, dan bukan dengan melepas mereka,"
Poin kedua dalam surat terbuka itu membicarakan soal dugaan ketidaksesuaian dengan prinsip hukum dan cita-cita pemberantasan korupsi.
"a. Siaran Pers BKN Nomor: 13/RILIS/BKN/V/2021 menyebutkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan kepada pegawai KPK, berbeda dengan TWK pada seleksi CPNS atau entry level. TWK di KPK menggunakan Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB-68) dan Integritas, yang biasanya digunakan dalam kenaikan jabatan, atau juga digunakan oleh TNI sebagai bentuk pengujian psikologi pegawai/ anggota TNI,"
"b. Penjelasan Menkumham dalam sidang Uji Materiil Revisi UU KPK, dimana menggarisbawahi Keadilan dan Kemanfaatan, dan bukan hanya Kepastian Hukum, sebagai tujuan Revisi UU KPK. Hal ini pun senada dengan penyampaian Ketua KPK pada tanggal 13 September 2019. Saat itu Bapak menyampaikan bahwa "Penegakan hukum harus memberikan manfaat","